Sidang Tom Lembong, Hakim Tanyakan Peran Koperasi TNI-Polri Dalam Kasus Impor Gula

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memasuki babak baru dengan terungkapnya peran koperasi TNI-Polri dan permintaan menghadirkan Moeldoko sebagai saksi.

Diperbarui 07 Mei 2025, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus bergulir. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan sejumlah saksi dan mengungkap fakta terkait keterlibatan koperasi TNI-Polri dalam impor dan distribusi gula. Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada periode 2015-2016 yang diduga merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Tom Lembong, yang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, konsisten membantah tuduhan tersebut. 

Ia bersikukuh bahwa kebijakan impor gula yang diterapkannya dilakukan secara terbuka dan transparan, atas perintah Presiden untuk menstabilkan harga pangan. Namun, persidangan menghadirkan sejumlah saksi yang berpotensi memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum.

Salah satu poin penting yang terungkap adalah peran koperasi TNI-Polri dalam impor dan distribusi gula. Keterlibatan ini, termasuk penandatanganan MoU oleh Moeldoko pada tahun 2013.

Misteri Alur Distribusi Gula

Hakim Alfis Setiawan, mempertanyakan mengapa alur distribusi gula begitu rumit dan tidak langsung kepada masyarakat. 

"Ini untuk masyarakat loh, ya kan. Untuk masyarakat Indonesia loh, kok begitu alurnya. Kenapa nggak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu ya pak?" tanya Hakim Alfis kepada Letkol Chk. Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).

Sipayung, yang merupakan salah satu saksi dalam persidangan, mengaku tidak mengetahui alasan di balik kerumitan alur distribusi tersebut. 

"Saya hanya bisa jawab apa yang saya alami, yang saya tahu," tutur Sipayung.

Menanggapi kerumitan alur distribusi ini, tim kuasa hukum Tom Lembong mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan periode 2011-2014, dihadirkan sebagai saksi. 

Menurut Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Tom Lembong, hal ini penting untuk mengungkap kesepakatan pendistribusian dan penunjukan importir gula yang telah ditandatangani oleh Moeldoko dan Gita Wirjawan pada tahun 2013, jauh sebelum Tom Lembong menjabat.

Usulan ini bertujuan untuk mengungkap kronologi dan aktor-aktor kunci dalam proses impor dan distribusi gula, yang diduga telah berlangsung sejak sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. 

Bantahan Tom Lembong

Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkannya telah dilakukan secara terbuka dan transparan, serta berdasarkan surat dari Menteri Perdagangan sebelumnya, Rahmat Gobel, yang memberikan kewenangan kepada PT Perusahaan Pertanian Indonesia (PPI) untuk memilih mitra kerja sama. Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut dilakukan atas perintah Presiden untuk menurunkan harga pangan.

  

Konstruksi Kasus

Dalam kasus itu, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6