Liputan6.com, Denpasar: Sidang lanjutan Kasus Bom Bali dengan terdakwa Imam Samudra kembali digelar di Gedung Wanita Narigraha, Denpasar, Senin (11/8). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa. Dalam pledoi yang dibacakan sendiri, Imam Samudra membantah seluruh keterangan saksi. Di antaranya, saksi Amrozi, Ali Imron, Ali Gufron, dan Hernianto. Termasuk kesaksian seorang anggota Polisi Federal Australia Nicholas Klein.
Menurut Imam, keterangan yang diberikan para saksi semuanya atas dasar tekanan dan paksaan dari penyidik. Contohnya, keterangan Hernianto soal pertemuan di Solo, Jawa Tengah. Dengan kata lain, pertemuan itu dianggap tak pernah ada. Bahkan, saat rekonstruksi, Imam mengaku dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan.
Mengenai keterangan Ali Imron, Imam menyatakan, sudah membantahnya saat menjadi saksi dalam persidangan Ali Imron. Sedangkan soal website Istimata yang terdapat di komputer jinjingnya, Imam menyatakan, itu baru berupa file dan belum menjadi website atau situs seperti kesaksian Nicholas Klein [baca: Mengepalkan Tangan ke Saksi, Imam Samudra Ditegur].
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Dilla menuntut Imam Samudra dengan hukuman mati. JPU menuduh terdakwa sengaja merencanakan dan menyusun peledakan bom di Sari Club dan Paddy`s Cafe di Legian, Kuta, 12 Oktober 2002, yang menewaskan lebih dari 180 orang. Imam Samudara juga dituntut 15 tahun penjara dalam kasus perampokan toko emas di Serang dan kepemilikan senjata api [baca: Imam Samudra Dituntut Hukuman Mati ].(ANS/Aries dan Wawan)
Menurut Imam, keterangan yang diberikan para saksi semuanya atas dasar tekanan dan paksaan dari penyidik. Contohnya, keterangan Hernianto soal pertemuan di Solo, Jawa Tengah. Dengan kata lain, pertemuan itu dianggap tak pernah ada. Bahkan, saat rekonstruksi, Imam mengaku dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan.
Mengenai keterangan Ali Imron, Imam menyatakan, sudah membantahnya saat menjadi saksi dalam persidangan Ali Imron. Sedangkan soal website Istimata yang terdapat di komputer jinjingnya, Imam menyatakan, itu baru berupa file dan belum menjadi website atau situs seperti kesaksian Nicholas Klein [baca: Mengepalkan Tangan ke Saksi, Imam Samudra Ditegur].
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Dilla menuntut Imam Samudra dengan hukuman mati. JPU menuduh terdakwa sengaja merencanakan dan menyusun peledakan bom di Sari Club dan Paddy`s Cafe di Legian, Kuta, 12 Oktober 2002, yang menewaskan lebih dari 180 orang. Imam Samudara juga dituntut 15 tahun penjara dalam kasus perampokan toko emas di Serang dan kepemilikan senjata api [baca: Imam Samudra Dituntut Hukuman Mati ].(ANS/Aries dan Wawan)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297483/original/080775700_1784095158-Screenshot_2026-07-15_123742bbbb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297473/original/054602700_1784094013-cek_fakta_BRI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547119/original/085428000_1775445943-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-06T101438.375.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/397734/original/110803bBombali.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297435/original/065011900_1784091222-000_C27U8NQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4893064/original/098068400_1721122752-FotoJet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5936533/original/005039500_1778833892-063_2276293040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297036/original/087342800_1784067028-fran2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3082774/original/037721700_1584860118-Pelatih_Jebolan_Serie_A_05.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297029/original/052747100_1784066633-Spain_s_Pedro_Porro_celebrates_scoring_their_second_goal_with_Pau_Cubarsi__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297082/original/028669700_1784076848-000_C27U6KD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297076/original/040450300_1784075378-barton_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297070/original/029757400_1784071679-Players_of_France_and_Spain.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297047/original/067992000_1784067138-fran6.jpg)