Paus Bungkuk Terdampar di Bali, Kondisi Mengenaskan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa tersebut merupakan paus bungkuk (humpback whale) dengan panjang tubuh sekitar 7,70 meter.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 16:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seekor Paus Bungkuk atau humpback whale terdampar di pesisir Pantai Desa Perancak, di Kabupaten Jembrana, Bali. Aparat setempat telah melakukan pengamanan lokasi, upaya penyelamatan hingga penanganan ilmiah terhadap mamalia laut dilindungi tersebut.

Polres Jembrana bersama TNI AL, pemerintah desa, tenaga medis hewan, serta sejumlah instansi konservasi bergerak cepat melakukan pengamanan lokasi dan upaya penyelamatan.

Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta turut dalam pengamanan dan koordinasi di lokasi mengatakan, paus itu terdampar pada Selasa (14/7/2026) kemarin. Untuk penanganan mamalia laut terdampar memerlukan kolaborasi lintas instansi agar seluruh proses berjalan aman, efektif, dan sesuai dengan kaidah konservasi.

"Sejak menerima informasi, kami bersama TNI AL, pemerintah desa, BPSPL Denpasar, BBRBLPP Gondol, Jaringan Satwa Indonesia, dokter hewan, relawan, dan masyarakat langsung berkoordinasi untuk melakukan pengamanan lokasi serta mendukung upaya penyelamatan," kata Suparta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

"Meskipun paus akhirnya tidak dapat diselamatkan, seluruh tahapan penanganan mulai dari pengamanan, nekropsi, hingga evakuasi dan penguburan telah dilaksanakan sesuai prosedur," imbuh dia.

Kronologi Paus Ditemukan Terdampar

Peristiwa itu bermula ketika seorang nelayan menemukan seekor paus terdampar di bibir pantai pada Selasa (14/7) sekitar pukul 10.45 WITA. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepala desa atau Kelian Dinas Desa Perancak kepada kepolisian dan instansi terkait, sehingga respons penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Setibanya di lokasi, petugas bersama masyarakat berupaya menyelamatkan satwa tersebut dengan mengarahkan paus kembali ke perairan yang lebih dalam. Meskipun sempat bergerak menuju laut, paus kembali ke bibir pantai dan akhirnya terdampar kembali. Setelah dilakukan pemantauan intensif, sekitar pukul 15.00 WITA satwa tersebut dinyatakan mati.

Selanjutnya, tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) bersama Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melaksanakan nekropsi guna mengetahui penyebab kematian sekaligus melakukan identifikasi biologis.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa tersebut merupakan paus bungkuk (humpback whale) dengan panjang tubuh sekitar 7,70 meter," ujar dia.

Usai proses nekropsi, bangkai paus dievakuasi menggunakan alat berat dan dikuburkan di lokasi yang telah ditentukan sesuai standar penanganan satwa liar yang dilindungi. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 18.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

"Sinergi yang baik ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian satwa laut yang dilindungi," ujar Suparta.

Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya mengimbau agar masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan satwa laut terdampar maupun kejadian darurat lainnya, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

"Apabila masyarakat menemukan satwa laut yang terdampar atau mengetahui adanya situasi yang memerlukan kehadiran kepolisian, segera hubungi call center Polri 110. Layanan ini bebas pulsa, beroperasi selama 24 jam, dan siap memberikan respons cepat kepada masyarakat," kata Suparta.

Reporter: merdeka.com/Moh. Kadafi