Sukses

Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro

Dia menegaskan, terkait dengan denda pelanggaran sebanyak 61 kali tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan.

Diperbarui 30 Apr 2025, 13:45 WIB Diterbitkan 30 Apr 2025, 13:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya seorang wanita yang kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, ia harus membayar denda mencapai Rp15 juta.

Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.

"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan ERI nasional ke ERI PMJ). Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentangg pelanggaran baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran bisa melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan.

"Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan boomingnya ETLE atau dari samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir," jelasnya.

Menurutnya, beberapa hal penyebab tidak sampainya surat pemberitahuan tersebut karena alamat pemilik kendaraan yang terkena ETLE kurang lengkap.

"Beberapa hal penyebab surat tidak sampai yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang terima," paparnya.

"Notifikasi WA tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan no hp, no hp orang lain/sembarang no hp," sambungnya.

Ia menegaskan, terkait dengan denda pelanggaran sebanyak 61 kali tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan.

"Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada petugas nilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Meski puluhan kali melanggar, bukan berarti pelanggar tersebut harus membayar sebanyak 61 kali sesuai dengan yang dilanggarnya.

"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti x Rp500 ribu atau x Rp250 ribu atau x Rp750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan, bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," ungkapnya.

"Tilang akan dikirim ke Kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu ) setelah putusan sidang berapa dendanya silahkan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal, kalau sudah telanjur bayar denda maksimal bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," tambahnya.

 

2 dari 3 halaman

Pengendara Harus Gunakan Nomor HP yang Valid

Lalu, dengan adanya permasalahan ini dan untuk mengurangi kejadian tersebut. Maka ke depannya dirinya pun ingin agar bisa dimaksimalkan kembali surat klarifikasi oleh petugas.

Sehingga, surat klarifikasi itu dapat sampe ke alamat tujuan pelanggar. Namun, hal ini juga diminta terhadap para pengendara atau masyarakat untuk bisa menggunakan alamat dan nomor handphone pemilik yang sebenarnya.

"Pemilik kendaraan bisa lakukan cek n ricek secara rutin, apakah ada pelanggaran atau tidak melalui web resmi ETLE PMJ, berusaha untuk berprilaku baik di jalan tidak melanggar aturan," ucapnya.

"Kewajiban mencantumkan no hp yang benar saat registrasi kendaraan dapat membantu notifikasi WA kepada pelanggar sampai dengan tepat sasaran," tambahnya.

Apa yang dilakukan pihaknya ini agar masyarakat bisa terdidik untuk tertib lalulintas saat berada di jalan.

"Kami ingin mendidik masyarakat untuk berlaku tertib di jalanan, bukan cari tilang sebanyak-banyaknya, tapi ketika ada pelanggaran kami harus bertindak dan tindakan yang dilakukan Polri jadikan itu sebuah pembelajaran untuk tidak melanggar lagi," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis

EnamPlus