Liputan6.com, Jakarta Guna melindungi pengemudi ojek daring dari jurang kemiskinan, perlindungan sosial dinilai penting untuk diberikan. Salah satu jaminan sosial yang patut diberikan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan peneliti dari Institute of Government and Public Affairs Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Novianto.
Arif menilai, para pengemudi platform digital seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya sudah sepatutnya mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan karena hubungan mereka dengan perusahaan tidak lagi mencerminkan kemitraan sejati.
Baca Juga
"Kalau kita lihat dari sudut pandang yang lebih kritis, dalam hubungan kemitraan seharusnya ada aspek saling memperkuat dan setara. Tapi pada praktiknya, keputusan diambil sepihak oleh perusahaan," ujarnya.
Advertisement
"Sulitnya pengemudi ojek daring menerima jaminan sosial ini mengingat dalam hubungan antara platform dan pengemudi hanya bersifat kemitraan, status ini yang membuat perusahaan merasa tak memiliki tanggung jawab untuk melindungi para pengemudi daring," jelas Arif.
Ia pun mengungkapkan, platform telah mengambil untung atau potongan dari setiap pesanan yang masuk kepada para pengemudi yang jumlahnya cukup besar. Begitu juga dengan penentuan tarif yang dianggap hanya diputuskan satu pihak saja yakni penyedia platform.
"Artinya kalau memang ingin menciptakan iklim atau ekosistem ekonomi digital itu baik, maka mereka (platform) harus melindungi driver-nya. Jangan sampai kemudian driver-nya sakit dibiarkan, driver-nya kecelakaan mereka tidak bertanggung jawab," ungkap Arif.
Kurang dari 40% Punya Jaminan Sosial
Arif membeberkan, hampir 70–80 persen driver pernah mengalami risiko kerja akibat kelelahan bekerja lebih dari 13 jam per hari. Ironisnya, kurang dari 40 persen driver memiliki jaminan sosial, sebagian besar hanya dari program bantuan pemerintah.
"Ini memperlihatkan pentingnya jaminan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya soal keadilan, tapi juga perlindungan dasar bagi pekerja," bebernya.
Arif juga menyinggung perubahan sikap driver terhadap status kemitraan. Jika sebelumnya banyak driver nyaman dengan sistem mitra karena bonus tinggi, kini sebagian besar justru menginginkan status sebagai pekerja formal.
"Sekarang sekitar 58 persen driver ingin menjadi pekerja. Karena ada kepastian upah, jaminan sosial, dan biaya operasional ditanggung perusahaan," ucapnya.
Arif mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mengakhiri "kemitraan semu" yang berlangsung ini. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah meninjau ulang klasifikasi hubungan kerja ini, sebagaimana telah dilakukan di sejumlah negara seperti Inggris, Belanda, dan Swiss.
"Di negara-negara tersebut, driver platform tidak bisa lagi disebut mitra karena sudah terpenuhi tiga unsur hubungan kerja: ada upah, ada perintah, dan ada pekerjaan dari platform. Maka sudah seharusnya mereka dikategorikan sebagai pekerja," ujarnya.
"Kemnaker harus bersikap lebih proaktif dalam melindungi pengemudi daring agar tidak terus dirugikan oleh hubungan kerja yang timpang," jelas Arif.
Advertisement
Belum Dapat yang Layak
Sementara itu, pengemudi ojek daring, Manyono (58), menyebut pengemudi ojek daring hingga kini belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak dari perusahaan aplikasi.
"Semestinya kita dilindungi jaminan sosial. Meski kemitraan tapi status kita layaknya pekerja. Ada sanksi apabila kita tidak perform,"Â sebutnya.
Maryono mendorong agar pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek daring bukan sekadar "mitra", melainkan bagian dari ekosistem kerja digital yang harus dilindungi secara hukum dan sosial.
Kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya dibebankan kepada para pengemudi itu sendiri, tanpa dukungan kontribusi dari perusahaan penyedia platform.
Padahal, profesi sebagai pengemudi ojek daring mengandung risiko tinggi yang menuntut perlindungan sosial memadai, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga pensiun.
Tanpa adanya bantalan perlindungan, para pengemudi berada dalam posisi rentan terhadap risiko ekonomi maupun kecelakaan kerja, terlebih dengan jam kerja yang kerap melebihi 12 jam per hari.
Siapkan Regulasi
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pemerintah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk pemberian bonus hari raya (BHR).
"Aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," katanya.
"Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg," jelas Noel.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.
"Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan," ujar Noel.
Â
(*)
Advertisement