Sukses

Top 3 News: Hasan Nasbi Mundur Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Hasan Nasbi resmi mundur dari jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) pada Senin 21 April 2025. Itulah top 3 news hari ini.

Diperbarui 30 Apr 2025, 08:30 WIB Diterbitkan 30 Apr 2025, 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Hasan Nasbi resmi mundur dari jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) pada Senin 21 April 2025. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai PCO kepada Presiden Prabowo Subianto. Itulah top 3 news hari ini.

Melalui Instagram @totalpolitikcom, Selasa 29 April 2025, Hasan Nasbi menyampaikan keputusan ini bukan tiba-tiba dan emosional. Menurut dia, keputusan ini merupakan jalan terbaik untuk kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Hakim Arief menjelaskan, antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan atau delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait nekad hendak berangkat haji secara non prosedural atau ilegal, sebanyak 71 calon penumpang diamankan di Bandara Soekarno Hatta.

Bukan hanya dari satu daerah saja, sebanyak 71 penumpang tersebut berasal dari berbagai daerah. Seperti Jakarta, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Selatan, dan Banten.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, puluhan orang tersebut diketahui akan berangkat haji secara ilegal berdasarkan informasi masyarakat. Lalu, pihaknya pun bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan, hingga mengenali gelagat calon penumpang yang mencurigakan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 29 April 2025:

2 dari 4 halaman

1. Hasan Nasbi Mundur Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Hasan Nasbi resmi mundur dari jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) pada Senin, 21 April 2025. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai PCO kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada Presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet," kata Hasan melalui Instagram @totalpolitikcom, Selasa 29 April 2025.

Hasan menyampaikan keputusan ini bukan tiba-tiba dan emosional. Menurut dia, keputusan ini merupakan jalan terbaik untuk kebaikan komunikasi pemerintah di masa mendatang.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Uji Materil UU ITE Dikabulkan Sebagian, MK Pertegas Kritik Adalah Bentuk Koreksi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

"Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan," kata Hakim Arief dalam pertimbangan hukumnya dalam sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 April 2025.

Hakim Arief menjelaskan, antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan atau delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. 

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Berangkat Haji Secara Ilegal, 71 Penumpang Diamankan di Bandara Soetta

Nekad hendak berangkat haji secara non prosedural atau ilegal, sebanyak 71 calon penumpang diamankan di Bandara Soekarno Hatta.

Bukan hanya dari satu daerah saja, sebanyak 71 penumpang tersebut berasal dari berbagai daerah. Seperti Jakarta, Jawa Timur, Jogjakarta, Kalimantan Selatan, dan Banten.

"71 orang ini ada yang dikoordinir travel tapi sebagian besar kegiatan mandiri, artinya mereka berupaya sendiri untuk berangkat," kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, Selasa (29/4/2025).

Kapolres juga mengungkapkan, puluhan orang tersebut diketahui akan berangkat haji secara ilegal berdasarkan informasi masyarakat.

Lalu, pihaknya pun bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan, hingga mengenali gelagat calon penumpang yang mencurigakan.

 

Selengkapnya...