Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengatur lalu lintas, menekan kemacetan, serta mengurangi tingkat polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor yang semakin tinggi.
Baca Juga
Sejak pertama kali diberlakukan dan terus disempurnakan, ganjil genap menjadi langkah penting dalam mengelola mobilitas masyarakat di tengah padatnya aktivitas di Jakarta.
Advertisement
Sistem ganjil genap sendiri diterapkan dengan cara membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Pada tanggal genap seperti hari ini, Rabu (30/4/2025), kendaraan dengan angka akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) diizinkan melintasi sejumlah ruas jalan tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut selama jam operasional aturan ini.
Jam operasional ganjil genap Jakarta berlangsung dua kali dalam sehari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi kedua berlaku pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Aturan ini mengacu pada beberapa dasar hukum yang hingga kini masih digunakan, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan payung hukum lain di tingkat nasional, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang mendukung pelaksanaan pengendalian lalu lintas di daerah perkotaan.
Untuk memastikan penerapan ganjil genap berjalan efektif, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal pengawasan di lapangan.
Selain patroli secara langsung, pengawasan juga dilakukan dengan bantuan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di sejumlah titik strategis di seluruh wilayah Jakarta. Kamera ETLE secara otomatis akan merekam kendaraan yang melanggar aturan dan datanya digunakan untuk proses penindakan tilang.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal serta ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap. Kesalahan dalam membaca jadwal atau mengabaikan aturan bisa berujung pada sanksi tilang.
Selain itu, warga juga disarankan untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, LRT, dan KRL yang kini sudah memiliki jangkauan luas dan lebih efisien, terutama saat kendaraan pribadi tidak bisa digunakan karena terbentur aturan ganjil genap.
Dengan kesadaran kolektif dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, kebijakan ganjil genap diharapkan terus memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas serta memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku...
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Panduan Aman Melintasi Jakarta di Tengah Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah tips berkendara bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih saat aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta:
1. Periksa tanggal dan sesuaikan dengan pelat nomor
Sebelum berkendara, pastikan tanggal hari ini dan cocokkan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Tanggal ganjil untuk pelat ganjil, tanggal genap untuk pelat genap.
2. Rencanakan perjalanan di luar jam aturan
Aturan ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, lakukan perjalanan di luar jam tersebut untuk menghindari pembatasan.
3. Manfaatkan transportasi umum
Saat pelat nomor Anda tidak sesuai, pertimbangkan menggunakan MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT yang lebih efisien dan bebas aturan ganjil genap.
4. Cari rute alternatif menggunakan aplikasi
Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk menemukan rute jalan yang tidak terdampak aturan ganjil genap.
5. Pertimbangkan carpooling
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga yang memiliki pelat nomor sesuai bisa jadi solusi menghemat biaya dan tetap mematuhi aturan.
6. Gunakan kendaraan yang tidak dikenai aturan
Kendaraan tertentu seperti mobil listrik dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap. Bila tersedia, ini bisa menjadi opsi jangka panjang.
7. Perhatikan rambu dan kamera tilang elektronik
Pastikan Anda memahami area mana saja yang diawasi kamera ETLE. Pelanggaran ganjil genap tercatat otomatis dan bisa langsung dikenai denda.
Advertisement