3 Fakta Terkait Pelapor Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Polres Sukaharjo telah resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Diterbitkan 28 April 2025, 10:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Sukaharjo telah resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Zaenal merupakan seorang advokat dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP, sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Kamis 24 April 2025.

Pelaporan terhadap Zaenal Mustofa sendiri tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023. Zaenal dilaporkan oleh seseorang bernama Asri Purwanti.

Adapun berdasarkan kronologis pelaporan, pada 12 Desember 2019 di Mendengan, RT 01 RW 04 Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga telah terjadi perbuatan pemalsuan surat yang dilakukan Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu, seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, Anggaito mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa alat bukti permulaan seperti keterangan dari saksi-saksi dan ahli. Juga, menyita beberapa barang bukti.

"Barang bukti surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, fotocopy Ijasah S.1 atas nama Zaenal Mustofa," papar Anggaito.

Berikut sederet fakta terkait pelapor ijazah Jokowi jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Resmi Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Polres Sukaharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Zaenal merupakan seorang advokat dalam pelaporan kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu setelah pihak kepolisian mengusut Laporan polisi nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tanggal 16 Oktober 2023. Adapun, pelapornya adalah Asri Purwanti, S.H.

"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, Anggaito mengatakan, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa alat bukti permulaan seperti keterangan dari saksi-saksi dan ahli. Juga, menyita beberapa barang bukti.

"Barang bukti surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, fotocopy Ijasah S.1 atas nama Zaenal Mustofa," tandas dia.

 

2. Kronologi Pelaporan

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menambahkan, adapun berdasarkan kronologis pelaporan, pada 12 Desember 2019 di Mendengan, RT 01 RW 04 Kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diduga telah terjadi perbuatan pemalsuan surat yang dilakukan Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu, seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Dengan memakai Nomor Induk Mahasiswa (NIM): C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," terang Zaenudin.

Setelah ditelusuri oleh Pelapor yakni Asri Purwanti dengan cara membuat surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah menjelaskan bahwa ijazah terlapor Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Didalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah UNSA yang menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari UMS.

"Atas hal tersebut kemudian Pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020, bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," ucap Zaenudin.

 

3. Ditelusuri ke Kementerian

Usai ditelusuri ke Kementerian dan LLDIKTI Jawa Tengah, Zaenal sebenarnya lulusan Universitas Surakarta (UNSA), hasil pindahan dari UMS.

"Pelapor saudari Asri Purwanti membuat surat ke kementerian pendidikan dan kebudayaan lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah menjelaskan bahwa ijazah tersangka Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa tersangka Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," ucap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin.

Usut punya usut, Zaenal yang mengaku seolah-olah pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099, ternyata NIM itu milik orang lain bernama Anton Widjanarko.

"Pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," Zaenudin menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6