Pengacara Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Laporkan Oknum Dosen, Diduga Mengintimidasi

Pengacara korban dugaan pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) mengungkap, kliennya masih terus mendapatkan intimidasi dari oknum dosen dan pegawai rektorat. Kasus dugaan intimidasi ini telah dilaporkan ke Kemendiktisaintek.

Diperbarui 24 April 2025, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno masih terus bergulir. Kabar terbaru, pengacara dari dua korban berinisial RZ dan DF, Yansen Ohoirat melaporkan dua orang tenaga pendidik yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap kliennya.

Hal itu diungkap Yansen Ohoirat usai mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Rabu (24/4/2025) kemarin. Ia membawa dua surat resmi bernomor 106 dan 107.

“106 ini kami mengadu adanya intimidasi dari pejabat Universitas, oknum ya dan juga sebagai dosen tetap," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Kejadian itu terjadi pada 12 Februari 2024, dosen tetap berinisial Dra DT memanggil korban RZ. Di situ, korban didesak agar mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang sudah dilayangkan ke kepolisian.

"Dan disampaikan di situ ini berdasarkan perintah dari rektor (saat itu), berarti kan relasi kuasa masih ada sampai dengan tahun 2024," ujar dia.

Tak berhenti di situ. Intimidasi kedua datang dari dosen lain berinisial Dr YP pada Tanggal 20 Januari 2025.

“Dia mengatakan atas perintah yayasan untuk memindahkan RZ dari rektorat ke fakultas atas perintah dari yayasan," ujar dia.

"Kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut itu semua atas dasar perintah, berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga dan kita blowup," sambung dia.

 

Ungkap Keterlibatan 5 Oknum Rektorat dan Dosen

Yasen menerangkan, surat bernomor 107 yang dibawanya juga mengungkap dugaan keterlibatan lima orang oknum dari pihak rektorat dan sejumlah oknum dosen dalam pertemuan mediasi di PIM 2, 1 Februari 2024.

"Kok bisa dengan mudah pada jam kerja, di hari kerja itu di hari kamis bisa keluar dari kampus untuk melakukan pertemuan," ujar dia.

Dalam hal ini, Yasen mengatakan, ada indikasi kuat keterlibatan pihak yayasan berada di balik tekanan terhadap korban.

"Nah jika terlihat dari surat pertama dan surat kedua, ini ada keterlibatan nama yayasan yang dibawa. Apakah yayasan sebagai wadah yang menaungi universitas ini melindungi terlapor ataukah tidak. Karena kita lihat bahwa intimidasi dan juga kehadiran pada saat pertemuan di PIM itu, itu ada orang yayasan, itu yang kami garis bawahi," ujar dia.

 

Laporkan 6 Dosen dan Satu Staf

Terkait hal ini, Yasen menyebut, ada tujuh nama yang dilaporkan ke LLDIKTI Wilayah III. Adapun, enam di antaranya dosen, satu lainnya staf. Dia berharap LLDIKTI memberi sanksi administratif dan turut mendorong transparansi.

"Jadi kami mohon agar ini bisa transparan dan terbuka, semoga surat kita ke LLDikti wilayah 3 ini bisa menjadi suatu titik terang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dimaksud, yang merupakan tenaga pendidik atau dosen di Universitas Pancasila," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6