Wamenkum Soroti Maraknya Rokok Ilegal, Tegaskan Perlunya Penertiban

Edward mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat

Diperbarui 23 April 2025, 21:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara serta membahayakan masyarakat.

“(Rokok ilegal) harus ditertibkan. Karena tidak hanya merusak perekonomian, ada soal merek, tapi juga sifat bahayanya barang itu. Kalau rokok (ilegal) itu dijual, satu perbuatan dia terkena beberapa pasal,” ujar Edward dalam wawancara di Jakarta Selatan, Senin. 

Edward juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat, mengingat pelanggaran yang terjadi mencakup sejumlah aturan, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga regulasi perdagangan dan perlindungan merek.

Di sisi lain, wacana penyeragaman kemasan rokok melalui Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga menuai tanggapan.

Edward menilai kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang mengakomodasi berbagai kepentingan.

“Solusinya harus bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak—antara manfaat ekonomi dan keadilan hukum,” ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa penyeragaman bungkus rokok berisiko mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

“Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuka celah makin banyaknya rokok ilegal di pasaran,” katanya saat dihubungi.

Benny juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut yang, menurutnya, tidak tercantum dalam PP 28/2024. Ia menyebutkan bahwa regulasi baru seperti ini seharusnya memiliki dasar undang-undang.

“Ini justru menjadi aturan baru yang tidak memiliki dasar kuat. Seharusnya diatur di undang-undang dulu,” tegasnya.

 

 

Lemahnya Penindakan Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Benny menyoroti lemahnya penindakan terhadap produsen rokok ilegal. Ia menyatakan bahwa penindakan selama ini hanya menyasar rantai distribusi seperti pengecer atau pengangkut, bukan hingga ke tingkat produksi.

“Kami belum pernah mendengar adanya tindakan tegas terhadap mesin produksi rokok ilegal,” ujarnya.

Gaprindo mencatat bahwa kontribusi cukai rokok pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun, mendekati target pemerintah sebesar Rp230 triliun. Namun, menurut Benny, capaian ini sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat.

Ia mencontohkan, pendapatan cukai yang sempat mencapai Rp218 triliun pada 2022 justru menurun menjadi Rp213,5 triliun pada 2023 setelah pandemi.

Dari sektor ritel, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengungkapkan bahwa kebijakan seragam kemasan rokok akan menyulitkan pelaku usaha kecil, terutama warung dan toko kelontong.

“Kalau di supermarket mungkin masih bisa dikontrol, tapi tidak demikian dengan toko-toko kecil,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kemasan seragam akan menyulitkan konsumen dalam mengenali produk, yang berpotensi meningkatkan celah bagi rokok ilegal.

“Rokok ilegal yang sudah marak saja belum sepenuhnya bisa ditindak, apalagi dengan tambahan kebijakan seragam kemasan,” kata Solihin.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan tidak memberlakukan kebijakan yang dapat memperberat pelaku usaha. “Pemerintah seharusnya mendorong kemudahan berusaha, bukan menambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak pada dunia usaha,” tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6