Jangan Salah Rute, Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Rabu 23 April 2025

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada hari ini, Rabu (23/4/2025).

Diterbitkan 23 April 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada hari ini, Rabu (23/4/2025).

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya pengendalian lalu lintas dan pengurangan tingkat kemacetan di berbagai kawasan Jakarta yang memiliki volume kendaraan tinggi, khususnya pada jam-jam sibuk hari kerja.

Penerapan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, aturan ini juga ditopang oleh ketentuan dari pemerintah pusat seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan mobilitas dalam rangka pengendalian lalu lintas dan pencemaran udara di kawasan perkotaan.

Sesuai aturan yang berlaku, ganjil genap Jakarta diterapkan setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Sistem ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, di mana, pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat ganjil diperbolehkan melintas, dan sebaliknya pada tanggal genap hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan.

Mengingat hari ini, Rabu (23/4/2025) tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas bebas yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 sedangkan genap dilarang.

Waktu operasional ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan pribadi diperbolehkan melintas tanpa batasan nomor pelat.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, pengawasan dilakukan secara ketat melalui dua cara, yakni patroli langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dipasang di berbagai titik strategis.

Setiap pelanggaran akan otomatis terekam oleh kamera ETLE dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk memahami dan menaati ketentuan ganjil genap, termasuk memperhatikan tanggal dan jam operasional sebelum melakukan perjalanan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta yang semakin padat dan kompleks.

Dengan kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan, diharapkan kebijakan ganjil genap dapat terus berjalan efektif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

7 Langkah Aman Menghadapi Ganjil Genap Jakarta bagi Pengendara Kendaraan Pribadi

Berikut ini beberapa tips berkendara yang dapat diterapkan oleh pengendara kendaraan roda empat atau lebih saat aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta.

Tips ini bertujuan untuk membantu pengemudi tetap nyaman, efisien, dan terhindar dari sanksi saat berkendara di tengah pembatasan lalu lintas:

1. Periksa jadwal ganjil genap setiap hari

Sebelum keluar rumah, selalu pastikan mengecek apakah hari tersebut termasuk tanggal ganjil atau genap. Sesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda agar tidak melanggar aturan saat melintasi wilayah yang terkena kebijakan ganjil genap.

2. Hindari waktu operasional ganjil genap

Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan hari tersebut, pertimbangkan untuk menyesuaikan waktu perjalanan. Lakukan perjalanan sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB agar bisa tetap melintas tanpa pembatasan.

3. Gunakan aplikasi navigasi digital

Manfaatkan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari jalur alternatif yang tidak termasuk dalam zona ganjil genap. Aplikasi ini juga bisa menunjukkan informasi lalu lintas secara real-time untuk menghindari kemacetan.

4. Manfaatkan transportasi umum

Jika kendaraan pribadi Anda tidak bisa digunakan pada hari tertentu, pertimbangkan untuk naik transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT. Moda ini bisa menjadi pilihan yang efisien, ekonomis, dan bebas dari aturan ganjil genap.

5. Lakukan carpooling atau berbagi kendaraan

Berkendara bersama rekan kerja atau teman yang memiliki kendaraan sesuai dengan aturan hari itu bisa menjadi solusi. Selain lebih hemat biaya, cara ini juga mendukung pengurangan jumlah kendaraan di jalan.

6. Pertimbangkan penggunaan kendaraan listrik

Mobil listrik hingga saat ini masih dikecualikan dari aturan ganjil genap. Jika memungkinkan, berinvestasi pada kendaraan ramah lingkungan ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk kebebasan mobilitas di Jakarta.

7. Waspadai sistem tilang elektronik

Pastikan Anda selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama di titik-titik yang dipantau oleh kamera ETLE. Pelanggaran ganjil genap bisa langsung terekam dan berujung pada sanksi tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK kendaraan.

Dengan mematuhi aturan dan menerapkan strategi yang tepat, pengendara roda empat dapat tetap beraktivitas dengan lancar tanpa terkena dampak negatif dari kebijakan ganjil genap. Tetap prioritaskan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara di jalanan Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6