Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar Calon Hakim Agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi.
Lolosnya Ghufron yang pernah tersandung kasus pelanggaran etik saat menjabat sebagai komisioner di KPK ini telah memicu gelombang protes dan pertanyaan besar tentang integritas proses seleksi tersebut.
Baca Juga
Komisi Yudisial (KY) yang menyelenggarakan seleksi hakim Mahkamah Agung (MA) ini menempatkan Ghufron di urutan ke-43 dari daftar calon yang memenuhi syarat administrasi. Mereka berhak mengikuti seleksi kualitas pada 29-30 April 2025, sebuah tahapan yang kini dipertanyakan mengingat latar belakang Ghufron.
Advertisement
Kekecewaan dan penolakan terhadap lolosnya Ghufron disuarakan oleh berbagai pihak, salah satunya mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia secara tegas menyatakan kekecewaannya dan mendesak KY mencoret nama Ghufron dari daftar calon hakim agung.
Rekam Jejak Nurul Ghufron dan Kritik Keras
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, mengungkapkan kekecewaannya atas lolosnya Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi calon hakim agung.
"Saya kecewa dan menolak tegas pencalonan Nurul Ghufron," ujar Yudi, menyoroti rekam jejak Ghufron yang dinilai bermasalah.
Menurut Yudi, Ghufron memiliki "rekam jejak merah" selama di KPK karena pernah melanggar etik. Ia juga menilai Ghufron berkontribusi terhadap penurunan prestasi kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Yudi berharap KY selaku penyelenggara berani mengambil sikap tegas. "Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron," kata Yudi, mengingat kondisi peradilan Indonesia yang sedang terpuruk akibat perilaku korup beberapa hakim.
Advertisement
Proses Seleksi dan Kekosongan Jabatan Hakim Agung
Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang dilakukan KY bertujuan untuk mengisi kekosongan sejumlah posisi di Mahkamah Agung. Terdapat kekosongan 5 posisi hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, dan 2 hakim agung Kamar Agama.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan proses seleksi tersebut. Seleksi administrasi merupakan tahap awal, dan Ghufron berhasil melewati tahap ini.
"KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi ada sebanyak 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan," kata Mukti di Jakarta, seperti dikutip Rabu (16/4/2025).
Tahap selanjutnya adalah seleksi kualitas yang akan menentukan kelayakan Ghufron sebagai calon Hakim Agung. Hasil seleksi ini akan sangat menentukan kredibilitas Mahkamah Agung ke depannya.
Ghufron Tak Lolos Seleksi Capim KPK Karena Kasus Etik
Sebelumnya, Nurul Ghufron juga dinyatakan tak lolos seleksi profile assesment calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Putusan Dewas KPK yang menyatakan Nurul Ghufron melanggar etik menjadi salah satu pertimbangan Pansel Capim dan Dewas KPK.
"Oh iyalah (proses etik di Dewas jadi pertimbangan). Semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama," ujar Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Kala itu, total ada 20 orang yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment capim KPK. Di antaranya Politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak.
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahap seleksi tahap berikutnya yakni, wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani. Tes untuk capim akan dilakukan pada 17-18 September 2024, sedangkan dewas digelar 19-20 September 2024.
Advertisement