VIDEO: Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Pidana Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim memutuskan untuk menaikkan vonis suami Sandra Dewi dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Langkah ini hasil upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Diperbarui 13 Februari 2025, 13:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim memutuskan untuk menaikkan vonis suami Sandra Dewi dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Langkah ini hasil upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6