Sukses

57 Koruptor Masih Berkeliaran, Belum Dieksekusi

23 Koruptor belum dieksekusi karena telah melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Ada 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi pihak kejaksaan. Padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap para koruptor itu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan langkah kejaksaan dalam mengeksekusi koruptor patut diapresiasi. Namun demikian Koalisi Masyarakat mengingatkan pihak kejaksaan masih terdapat sejumlah terpidana korupsi yang belum dieksekusi.

"Proses eksekusi terhadap para koruptor tersebut penting segera dilakukan dalam rangka pengembalian supremasi hukum dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Emerson saat audiensi Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda, di gedung utama Kejagung, Jakarta, Selasa (14/5/2013)

Ia menegaskan, dalam pantauan ICW sejak 13 Mei 2013, ternyata dari 57 terpidana korupsi tersebut, 23 koruptor belum dieksekusi karena telah melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Sedangkan lebih dari 34 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan.

"Sebanyak 57 terpidana yang belum dieksekusi tersebut tersebar di 12 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. Tercatat terpidana korupsi yang paling banyak belum atau diduga belum dieksekusi berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 22 terpidana. Masuk kelompok besar lainnya adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 6 terpidana, Kejaksaan Tinggi Riau 5 terpidana, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 2 terpidana," beber Emerson.

Contoh terpidana korupsi yang melarikan diri antara lain dilakukan oleh Satono (mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (ex Direktur TVRI), Samadikun Hartono (BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher, dan Syarief Abdullah.

Sementara sejumlah koruptor yang berhasil dieksekusi antara lain Agusrin Najamuddin (mantan Gubernur Bengkulu) dan Eep Hidayat (mantan Bupati Subang). Sejumlah buronan koruptor juga ditangkap oleh tim gabungan di kejaksaan. Terakhir upaya eksekusi terhadap Susno Duadji meskipun pada awalnya gagal, pada akhirnya bisa dilaksanakan setelah Susno menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Cibinong.

"Belum dieksekusinya para terpidana oleh jaksa, karena berbagai alasan di antaranya adanya pihak-pihak yang menghalang-halangi, semisal yang terjadi dengan proses eksekusi Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko," ujar Emerson.

Meskipun patut disayangkan pihak kejaksaan tidak pernah terbuka mengumumkan kepada publik secara lengkap daftar koruptor yang telah berhasil dijebloskan ke penjara maupun yang belum dieksekusi.

"Namun ICW mengapresiasi dan medukung langkah yang akan diambil kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana tersebut. Hal itu penting dilakukan dalam rangka pengembalian supremasi hukum dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi," demikian Emerson. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.