Liputan6.com, Jakarta - Keributan antar keluarga berujung laporan polisi. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lumbu Timur, Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat pada Jumat (29/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban HL telah membuat laporan ke Polres Bekasi Kota.
Adapun, antara korban dengan pelaku inisial J masih memiliki hubungan keluarga.
Advertisement
"Benar, kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku merupakan adik kandung korban," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Ade Ary menerangkan, mulanya pelaku berselisih dengan korban mengenai barang toko yang diangkut. Hal itu kemudian berbuntut panjang.
"Terjadi cek-cok mulut bahkan pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan teko plastik ukuran besar ke arah tangan sebanyak dua kali, kemudian melempar teko hingga mengenai pelipis dan kelopak mata," ujar dia.