Sukses

Tugas Jaksa Digugat, Sinyal Pemberantasan Korupsi Meredup

Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya maka akan melemahkan Kejagung dalam menjalankan salah satu tugas dan perannya dalam tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH. Masyhuril Khamis, menilai pengajuan Judicial review (uji materi) oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut justru akan meredupkan dan melemahkan pemberantasan korupsi.

Kiai Masyhuril mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya maka akan melemahkan Kejagung dalam menjalankan salah satu tugas dan perannya dalam tindak pidana korupsi.

"Kewenangan kejagung dalam hal ini melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi yang apabila dihapuskan melalui judicial review sudah barang tentu menghilangkan satu wewenangnya dan dapat melemahkan institusinya,” kata kiai Masyhuril, Kamis (1/6/2023).

Kiai Masyhuril mempertanyakan judicial review ini, karena dalam persoalan penyelidikan korupsi oleh Kejaksaan, tidak berdiri sendiri. Dijelaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang dilakuan kejaksaan maupun kepolisian.

“Penyidikan oleh kejagung dapat diambil alih oleh KPK dalam kondisi tertentu," kata kiai Masyhuril.

Ditambahkan pula, judicial review kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan sudah penah dilakukan pihak lain. Kiai Masyhuril yakin, berdasarkan sifatnya final dan binding, maka putusan MK sebelum-sebelumnya akan menjadi dasar untuk MK kembali menolak pengujian uji materi yang diajukan oleh sejumlah advokat.

"Menurut kami yang perlu dilakukan kedepan adalah bagaimana kita dapat bertransformasi dengan beradaptasi dan bersama-sama berkolaborasi untuk menyepakati kebijakan yang terbaik dalam rangka menciptakan sistem yang terbuka dan inklusif guna menutup ruang-ruang potensial terjadinya tindak pidana korupsi. Karenanya adanya upaya-upaya judicial ini sesungguhnya saat ini mungkin sebagai pernik-pernik awan di angkasa untuk redupnya cahaya matahari," katanya.

Sebelumnya Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara dalam upaya mendegradasi, serta memperdaya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepercayaan Publik

Hasil survei terbaru Indikator menyebutkan keprcayaan publik terkait lembaga penegak hukum cenderung meningkat. Menurut Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, dilihat tingkat kepercayaan lembaga penegakaN hukum, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang sangat dipercaya publik dengan raihan 7,4 persen, Pengadilan 7,5 Persen, KPK 7,4 persen, Polri 6,2 persen. 

"Sementara yang cukup percaya dengan Kejaksaan Agung sebesar 68,8 persen, pengadilan 66,3 persen, KPK  63,7 persen, Polri 58,2 persen,” kata Burhanuddin dalam rilis daring, Minggu (26/3/2023). 

Menurut Burhanuddin, secara umum kepercayaan terhadap lembaga negara cenderung mengalami peningkatan atau stabil. 

"Dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya. sementara, pada KPK tampak penilaian negatif yang menguat," kata dia. 

Sementara, terkait pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya.  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini