Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan PK Jessica Wongso diterima PN Jakpus. Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo pun mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo seperti dilansir Antara, Kamis (10/10/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, Atjo mengungkapkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.
Sementara, pengajuan PK rupanya bertepatan dengan hari ulang tahun ke-36 Jessica Wongso, Rabu 9 Oktober 2024, didampingi kuasa hukum, Otto Hasibuan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjanji memproses PK ini.
"Hari ini, hari ulang tahunnya Jessica ini, persis. Kita tidak rencanakan sebenarnya. Peristiwa terjadi pada 2016, itu 8 tahun yang lalu di Pengadilan Negeri ini," kata Otto Hasibuan kepada para jurnalis.
Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso trauma. Ia terkenang momen sewindu silam berada di situ dengan kemeja putih sebagai calon pesakitan kasus kopi sianida yang viral.
Otto Hasibuan menjelaskan, setidaknya ada dua alasan Jessica Wongso mengajukan PK kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Berikut sederet fakta terkait terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), atas putusan Mahkamah Agung (MA) dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Berkas Diterima PN Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo seperti dilansir Antara, Kamis (10/10/2024).
Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, Atjo mengungkapkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.
Advertisement
2. Ajukan PK Bertepatan dengan Ultah ke-36
Babak baru kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dimulai lagi. Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan PK bertepatan dengan hari ulang tahun ke-36 Jessica Wongso, Rabu 9 Oktober 2024, didampingi kuasa hukum, Otto Hasibuan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjanji memproses PK ini.
"Hari ini, hari ulang tahunnya Jessica ini, persis. Kita tidak rencanakan sebenarnya. Peristiwa terjadi pada 2016, itu 8 tahun yang lalu di Pengadilan Negeri ini," kata Otto Hasibuan kepada para jurnalis.
Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso trauma. Ia terkenang momen sewindu silam berada di situ dengan kemeja putih sebagai calon pesakitan kasus kopi sianida yang viral.
3. Gunakan Kesempatan Ajukan PK
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu 9 Oktober 2024, Otto Hasibuan menjelaskan alasan Jessica Wongso berkukuh mengajukan PK meski telah bebas bersyarat.
"Jessica mengatakan bahwa, selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu," ujar Otto.
"Hari ini, kami gunakan kesempatan (mengajukan PK) itu karena dia ingin membuktikan. Dia merasa tidak melakukan perbuatan tapi faktanya dia dihukum," Otto Hasibuan membeberkan.
Advertisement
4. Dua Alasan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Otto Hasibuan menjelaskan setidaknya ada dua alasan Jessica Wongso mengajukan PK kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Gara-gara kasus ini, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.
Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin viral hingga diliput media luar negeri. Bahkan, Netflix sampai membuat film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tahun lalu. Walhasil, kasusnya viral lagi.
"Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama, ada novum. Kedua, ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara kami. Tentu Anda bertanya, apa novum yang kami gunakan?," kata Otto Hasibuan.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terkini, novum adalah istilah hukum yang merujuk pada alasan naik banding dengan ditemukannya bukti baru. Otto Hasibuan lantas menguak novum yang dimaksud.
"Novum yang kami gunakan itu berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya pembunuhan terhadap Mirna yaitu di (kafe) Oliver," ujarnya saat mendampingi Jessica Wongso.
"Bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat dia memasukkan racun ke dalam gelas. Satu orang saksi pun tidak ada tapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di restoran Oliver," Otto Hasibuan menyambung.
5. Soal Penolakan Rekaman CCTV
Otto Hasibuan menambahkan, ini dijadikan dasar dan petunjuk bagi Pengadilan untuk menghukum Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak rekaman CCTV tersebut diputar dalam sidang.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Pihak Jessica Wongso kala itu menilai, sumber CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan dengan cara yang sah. Namun, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso tetap berjalan.
"Sejak semula di persidangan dulu pun kami dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti dari mana sumber diambilnya CCTV. Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan ini diambil dari dan dengan cara yang sah," ujarnya.
"Tidak diambil oleh penyidik. Tidak diambil oleh pihak kepolisian. Tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana. Bahkan dekoderya, itu waktu kami minta diperiksa pun dalam keadaan kosong," Otto Hasibuan menjelaskan.
Advertisement