Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil membekuk tersangka berinsial RAN (19) usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di warung Pecel Madiun, Jalan Raya Margonda, Depok. Diduga, RAN terbakar api cemburu karena korban adalah kekasih mantan pacarnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra mengatakan, Tim gabungan Resmob dan Jatanras Sat.Reskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan RAN. Tersangka ditangkap setelah korban memberikan laporan ke Polres Metro Depok, usai menerima penganiayaan berat dengan cara menyayat leher korban.
"Tersangka ini melukai korban dengan menyayat leher korban hingga terluka," ujar Hendra, Kamis (6/8/2026).
Advertisement
Peristiwa penyayatan leher kroban terjadi di warung Pecel Madiun pada Selasa (4/8/2026) dini hari. Saat itu, korban usai bertemu dengan kekasihnya di samping warung Pecel Madiun, hendak menutup warung tempatnya bekerja.
"Pada saat korban menutup warung, ada yang menggedor pintu rolling door warung," jelas Hendra.
Korban yang masih terjaga, membuka rollingdoor untuk mencari tahu sosok yang menggendor rolling door. Saat pintu terbuka, korban langsung diserang tersangka dengan cara meyayat leher hingga terluka.
"Tersangka langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri," terang Hendra.
Tersangka yang terluka langsung meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di dalam warung. Akibat serangan tersangka menggunakan pisau cutter, korban mengalami luka terbuka pada bagian leher.
"Korban mengalami luka terbuka dileher dan banyak mengeluarkan darah, korban langsung di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," ucap Hendra.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317602/original/091473700_1786024686-VID-20260806-WA0065.jpg)
Motif Sakit Hati dan Cemburu
Polres Metro Depok langsung melakukan pengecekan lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan sejumlah informasi, Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur," ungkap Hendra.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan penyayatan korban karena merasa sakit hati dan cemburu. Terungkap, tersangka tidak terima karena korban berpacaran dengan mantan kekasihnya yang sempat menjalin asmara selama satu tahun.
"Motif tersangka melakukan aksi keji nya dilatar belakangi rasa sakit hati dan cemburu," tutur Hendra.
Lantaran tersangka mengetahui mantan pacarnya telah memiliki kekasih baru, tersangka merasa emosi dan cemburu sehingga melakukan penyayatan leher korban. Tidak hanya itu, tersangka sempat melihat keduanya sedang bermesraan sehingga membuat tersangka naik pitam.
"Pada saat keduanya sedang bermesraan membuat tersangka gelap mata dan melakukan aksinya nekatnya dengan menyayat leher korban," kata Hendra.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ucap Hendra.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317603/original/042381400_1786024687-VID-20260806-WA0064.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4750279/original/099740600_1708601615-IMG_20240222_172200.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5944090/original/055117600_1778841100-IMG_5497.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3615073/original/050598500_1635358078-e3ccefe5-df4e-4ef9-bbdb-5dfbb1baef97.jpg)