MPR Resmi Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 Tentang Penyelengara Negara Bebas KKN

Bamsoet menyatakan, pimpinan MPR sepakat menjawab usulan Golkar pada Rapat Pimpinan MPR rapat bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September.

Diperbarui 26 September 2024, 12:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta -

 

Terkait dengan Pemberantasan Korupsi

"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet.

Diketahui, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ditetapkan pada 13 November 1998. Pada pasal 4 TAP MPR tersebut menyebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ada Soeharto dan kroninya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6