Soal Fatwa MUI, BPKH Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Menurut Amri, implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.

Diterbitkan 02 Agustus 2024, 08:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusan mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah Lain. 

Menanggapi hal itu, anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan pihaknya selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH. 

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," kata Amri kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (2/8/2024).

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," sambung Amri. 

Menurut Amri, implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.

Kedepankan Prinsip Transparansi

Dia memastikan, BPKH tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.  

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5,  pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal  harus mendapatkan persetujuan DPR,” dia menandasi.

Sebagai informasi, BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual. Tujuannya, demi memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    BPKH adalah singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji.
    BPKH
  • liputan6
    MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di
    MUI
  • liputan6
    DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.
    DPR
  • pemerintah
  • fatwa MUI