Sukses

Siasat Penikam Imam Musala Kelabui Polisi: Potong Rambut dan Cukur Kumis

Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya. Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penikaman imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MGS (24) alias Gilang mencukur rambut dan kumis usai melancarkan aksinya.

Hal ini dilakukan Gilang untuk mengelabui polisi yang memburunya. Perawakan pelaku penikam imam musala sekilas berbeda dengan sketsa wajah yang disebar kepolisian kepada masyarakat.

"Kenapa sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini? Jadi didapatkan keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambut dan kumisnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2024).

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tampak berkumis dalam rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, saat diciduk, ia sudah mencukur habis kumisnya.

"Jadi aslinya tadinya pelaku ini berkumis. Itu terekam pada saat pelaku melintas di salah satu CCTV yang kebetulan bisa kita 'capture' dan kita rekam serta kita olah sketsa wajahnya sehingga menghasilkan sketsa wajah yang sudah kita sebar beberapa hari yang lalu," ucap Syahduddi.

Syahduddi menuturkan, setelah investigasi digital forensik pada CCTV menemui jalan buntu di titik terakhir di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, polisi melakukan pemantauan serta penyamaran di wilayah Tanjung Priok.

"Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan 'surveillance' serta 'undercover'," tambah dia.

Atas perbuatannya, Gilang terancam pasal berlapis. Pertama, pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.

Kemudian, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata Syahduddi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tembak Penikam Imam Musala di Kedoya Karena Melawan saat Ditangkap

Sebelumnya, polisi menembak terduga pelaku penikaman terhadap imam musala berinisial MGS (25) pada bagian kaki lantaran melawan saat ditangkap petugas di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 23 Mei 2024 malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebut bahwa polisi sempat meletuskan tembakan peringatan, namun hal itu tidak diindahkan pelaku dan berusaha lari.

"Sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas," kata Andri, Jumat (24/5/2024).

Usai ditangkap, kata Andri, polisi membawa pelaku ke klinik untuk mendapatkan perawatan luka tembak pada bagian kakinya.

Penyidik pun hingga kini masih menyelidiki MGS untuk mengetahui motif dari aksi penusukan imam musala di kawasan Kedoya Utara tersebut.

"Masih diperiksa, nanti akan disampaikan saat pers rilis," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini