Sukses

KPK Periksa Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong

Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen sejak tahun 2019. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka, statusnya sebagai Direktur Utama PT Taspen sudah nonaktif.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Antonius Kosasih sebagai saksi atas kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Antonius Kosasih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen sejak tahun 2019. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka, statusnya sebagai Direktur Utama PT Taspen sudah nonaktif.

Berdasarkan keputusan Kementerian BUMN tanggal 5 April 2024, A.N.S. Kosasih telah di berhentikan dari Jabatan Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN).

"Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Hari ini (7/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Antonius N. S Kosasih (Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019-2020) Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-2024)," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK sejauh ini masih berupaya melengkapi alat bukti perkara tersebut.

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali.

KPK sendiri belum membuka ke publik sosok tersangka dalam kasus itu lantaran masih berkejaran dengan kelengkapan alat bukti.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Dalami Kasus Investasi Fiktif Taspen, Periksa Eks Kadiv Pasar Modal dan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019. Kali ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen tahun 2016 sampai dengan Agustus 2019.

“Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero),” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi atas nama Patar Sitanggang selaku Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen tahun 2016 sampai dengan Agustus 2019.

“Hari ini (pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.

Diketahui, KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) 2013-2020, Iqbal Lantaro, dan Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management Tahun 2019 Genta Wira Anjalu pada Selasa, 2 April 2024.

Kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK sejauh ini masih berupaya melengkapi alat bukti perkara tersebut.

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," ujar Ali.

KPK sendiri belum membuka ke publik sosok tersangka dalam kasus itu lantaran masih berkejaran dengan kelengkapan alat bukti.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali menandaskan.

3 dari 3 halaman

KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Taspen

Sebelumnya, KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, penyelidikan baru di PT Taspen terkait dugaan korupsi berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri.

"Biasanya kalau Taspen atau perusahaan asuransi itu terkait asuransi. Ya kalau pensiunan, Taspen itu kan uang pensiun semua, kan gitu kan," ujar Alex di gedung ACLC, Kavling C1, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Penyelidikan ini diketahui usai pemeriksaan mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.

"Bahwa betul pada hari (Jumat(1/9) ini ada pemanggilan terhadap istri mantan Dirut Taspen, tapi masih dalam proses penyelidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9/2023).

Asep belum bisa menjelaskan secara detail kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Kami mohon maaf belum bisa memberikan proses lebih jauh, intinya kami (KPK) sedang mendalami penyelidikan perkara di PT Taspen," kata Asep.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.