Sukses

Ada Demo Peringatan Hari Buruh, Intip Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas

Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas disekitar Monas agar mempertimbangkan mencari jalan alternatif untuk menghindari kemacetan karena ada demo buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada saat peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada hari ini (1/5/2024). Ada pengalihan arus di sekitar kawasan Medan Merdeka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.

"Apabila para pengunjuk rasa mulai berdatangan maka jalur yang akan kita tutup dan kita alihkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

Susatyo menerangkan, arus lalu lintas Traffic Light Harmoni yang mengarah ke Jalan Merdeka Barat ditutup dialihkan ke Jalan Kesehatan.

Selain itu, Jalan Perwira yang mengarah Jalan Merdeka Utara ditutup. Jalur dialihkan ke arah Masjid Istiqlal dan Lapangan Banteng. Kemudian, Jalan Merdeka Barat depan Gedung Sapta Pesona juga ditutup.

Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas disekitar Monas agar mempertimbangkan mencari jalan alternatif untuk menghindari kemacetan.

"Dikarenakan akan ada buruh dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat maupun di GBK." ujar dia.

Susatyo mengatakan, kepolisian bersama instansi terkait siap melakukan pengamanan dan memperlancar jalannya aksi yang berlangsung saat peringatan May Day. Total ada 3.412 personel yang dikerahkan.

"Hari ini kami siap mengamankan buruh dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan pendapat dan kami menerjunkan 3.412 personel gabungan TNI, Polri yang dibantu Pol PP, Damkar serta Dishub yang nantinya akan di bagi di beberapa titik pengamanan di sekitaran Monas dan GBK," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Imbau Peserta Unjuk Rasa Patuhi Aturan

Susatyo mengimbau kepada peserta aksi untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya.

"Aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi supaya semua kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujar dia.

Sementara itu kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan diminta selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis.

"Tidak ada anggota yang membawa senjata api maupun sangkur. Semua perintah dan kendali dari saya, tidak ada gerakan tambahan lainnya yang bersifat pribadi. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan baik dan humanis," tandas Susatyo.

 

3 dari 4 halaman

May Day 2024, Puan: Pentingnya Perlindungan Bagi Semua Jenis Buruh

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan bagi semua jenis buruh. Hal itu disampaikan Puan pada momen May Day 2024, ia mendorong terciptanya keadilan untuk semua buruh di Indonesia.

“Perlindungan dan keadilan bagi buruh harus menjadi perhatian kita bersama. Karena buruh atau pekerja memiliki peran besar untuk negara. Bukan hanya sebagai penggerak ekonomi, buruh juga merupakan pelaku utama pembangunan,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Puan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini. Salah satu yang menjadi perhatian Puan adalah mengenai tingkat pengangguran global yang kian mengkhawatirkan.

“Untuk menyelesaikan pengangguran di Indonesia yang masih cukup tinggi perlu kerja bersama seluruh stakeholder terkait, terutama Pemerintah. Jika tidak ada perbaikan, jumlah pengangguran yang terus meningkat dapat menjadi masalah pembangunan yang serius,” tuturnya.

Terkait perlindungan untuk buruh, Puan menilai hal tersebut dapat mengurangi kesenjangan sosial yang terus meningkat. Menurutnya, perlindungan bagi buruh tidak cukup hanya dengan jaminan kesehatan dan upah dari pemberi kerja.

“Pemerintah harus bisa memastikan pemberi kerja disiplin menyiapkan perlindungan jaminan masa tua untuk buruh atau pekerja,” sebutnya.

Puan juga mendorong pemberi kerja untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada buruh, misalnya dengan bonus untuk pekerja yang berprestasi.

“Awareness pemberian bonus bagi pekerja harus semakin ditingkatkan. Tak hanya sekadar pemberian THR yang memang sebuah kewajiban dari pemberi kerja, tapi juga harus ada bentuk-bentuk penghargaan lainnya,” ucap Puan.

Puan mengakui, di berbagai perusahaan yang sehat pemberian bonus dan penghargaan bagi pekerja berprestasi sudah banyak dilakukan.

“Tapi tidak sedikit pula perusahaan yang kurang memiliki kesadaran terhadap hal tersebut. Pemberian penghargaan yang adil tentunya akan menciptakan buruh atau pekerja yang semakin kompeten. Kesejahteraan pekerja berpengaruh terhadap performa perusahaan,” paparnya.

Lebih lanjut, Puan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap buruh maupun pekerja perempuan di tempat kerja. Hal ini lantaran masih kerap terjadinya kesenjangan gender di lingkungan kerja, termasuk maraknya kekerasan seksual.

“Perlindungan terhadap hak-hak perempuan harus diatur secara rigid dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Penting juga adanya kesetaraan dalam upah kerja, dan peluang peningkatan karir yang sama bagi pekerja perempuan,” ujar Puan.

4 dari 4 halaman

DPR Berupaya Beri Perlindungan Pekerja Perempuan

Puan menegaskan, DPR terus berupaya mendukung perlindungan bagi pekerja perempuan. Misalnya lewat Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang turut memperhatikan aspek jaminan bagi pekerja perempuan setelah menjadi ibu.

“Dengan RUU KIA yang sedang kami perjuangkan, pekerja perempuan yang hamil dan masih menyusui juga harus mendapat perlindungan dari perusahaan. Seperti penyediaan ruang bagi ibu hamil dan ruang laktasi,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga mengingatkan pentingnya pemberi kerja memperhatikan ketentuan cuti haid sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

“Pemberian cuti haid bagi pekerja perempuan kerap kali terabaikan, padahal hal ini menjadi salah satu perlindungan yang harus diberikan perusahaan untuk pekerja perempuannya,” tegas Puan.

Di sisi lain, Puan menyoroti pentingnya keadilan bagi seluruh jenis buruh. Menurutnya, perlindungan dari pemberi kerja dan Pemerintah juga harus diberikan bagi buruh maupun pekerja lepas atau buruh musiman.

“Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan terhadap buruh atau pekerja harian lepas, berdasarkan ketentuan yang berlalu sesuai dengan kategori pekerjaan,” kata Puan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini