Sukses

Jelang Putusan, Hakim MK Disebut Akan Pertimbangkan Segala Fakta di Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024 akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Semua pihak menunggu akan keputusan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024 akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Semua pihak menunggu akan keputusan tersebut.

Menurut pengamat politik Ujang Komaruddin, hakim MK akan tetap mempertimbangkan suara pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang jumlahnya jauh dari para lawannya.

"Bahwa 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar," kata dia, Minggu (22/4/2024).

"Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," sambungnya.

Ujang pun mengungkapkan, apapun nanti hasilnya, semua pihak harus terima dan legowo.

"Kubu 01 dan kubu 03 seandainya ditolak pun harus menerima secara bijaksana, secara logowo karena cermin kenegarawanan itu terlihat dari ketika siap kalah, siap menang," ungkap dia.

Sebaliknya, Prabowo-Gibran harus menjaga suara yang besar itu.

"Dan yang menang pun tidak usah sombong karena itu sudah amanah yang diberikan 96 juta suara itu yang harus dijaga," pungkasnya.

Sebelumnya, Gabungan mahasiswa dari beberapa universitas berdiri dan berunjuk rasa ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Jumat (19/4/2024). Mereka menyampaikan aspirasi untuk mengawal suara rakyat semi tegaknya demokrasi.

Koordinator Aksi, Raphael Zendrato menegaskan, hasil Pemilu khususnya Pilpres 2024 harus dihormati. Sebab hal tersebut adalah buah dari suara rakyat yang sudah disampaikan berdasarkan proses demokratis.

“Melalui rangkaian pemilihan umum yang sudah dilakukan dan hasil suara nyata Prabowo-Gibran mendapatkan perolehan suara sebanyak 96 Juta suara rakyat Indonesia, maka perlu diperhatikan untuk menghentikan tuduhan (negatif),” kata Raphael seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diklaim Menggunakan Hati

Dia menilai, saat ini rakyat yang memberikan suara untuk Prabowo-Gibran memakai hati malah dipolitisasi. Sebaliknya, dukungan kepada Prabowo-Gibran malah dituding sebagai buah dari intervensi bantuan sosial dan adanya campur tangan pemerintah.

"Hentikan tuduhan mengenai suara hati rakyat Indonesia mengenai dukungannya kepada Prabowo-Gibran yang dicampur adukan dikarenakan adanya bantuan dan campur tangan pemerintahan," minta Raphael.

Raphael berharap, partisipasi publik dalam demokrasi perlu diapresiasi tinggi. Khususnya, dalam menghadapi hasil pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

3 dari 3 halaman

Kualitas Kenegarawanan Hakim MK Dipertaruhkan di Sidang PHPU

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 19 April 2024.

Sidang dihadiri secara langsung oleh guru besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007 Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto, serta Siti Zuhro dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus PP Muhammadiyah.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar hadir secara daring dalam sidang tersebut.

Busyro dalam sidang berharap hakim MK bisa memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 dengan mempertimbangkan realitas sosiologis rakyat.

"Diperlukan ruh dan spirit purifikasi yuridis filosofis sebagaimana teks luhur dengan penuh adab di dalam pembukaan UUD 1945," ujarnya.

Busyro juga berharap putusan MK dalam waktu dekat bisa mengedepankan kenegarawanan dengan menganggap hasil pemilu 2024 tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral serta politik dan hukum.

"Putusan seperti ini kelak akan mengubah situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat, kembali ke puncak tertinggi keadaban bangsa dan daulat rakyat yang hakiki dan sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MK RI," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.