Sukses

Pengendara Fortuner Pakai Pelat Dinas TNI Palsu, Danpuspom: Jangan Tergiur, Lapor Bila Menemukannya

Danpuspom TNI mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional (TNI) akan bekerjasama dengan kepolisian akan terus gencarkan penertiban pengguna pelat dinas TNI palsu.

Langkah ini menyusul terungkapnya kasus pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang kedapatan menggunakan pelat dinas palsu.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI, serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.

"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," ucap Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah pidana.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu," ujar dia.

Dia mengatakan, Puspom TNI telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI.

"Apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi sesuai ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI, termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil," ucap dia.

Yusri menegaskan, penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI. Dalam hal ini, prajurit TNI atau purnawirawan TNI.

"Masyarakat jangan percaya, apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya, apalagi penawaran melalui media online," dia menandaskan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengendara Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri

Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23), pemilik Mobil Suzuki yang sempat bersitegang dengan seorang pria pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat TNI palsu, melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.

Mereka melaporkan pria yang mengaku adik dari jenderal TNI tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pengerusakan kendaraannya yang sempat viral di media sosial.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa 16 April 2024.

"Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 170 KUHP yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di tol Jakarta-Cikampek KM 57 kecamatan Klari, Karawang," kata Paulinus Dugis, kuasa hukum Irianti dan Komang di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/4/2024).

Pada saat membuat laporan, pihak pelapor menyertakan barang bukti, di antaranya berupa video kejadian yang disimpan ke flashdisk, juga beberapa foto pada saat kejadian.

"Rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan," ucap Paulinus.

Namun demikian, dalam pelaporannya itu belum terlampir nama pelapor, sebab lokasi kejadian yang berada di Jawa Barat. Sehingga mereka memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri agar terduga pria yang mengaku-ngaku adik dari jenderal TNI itu segera diungkap identitasnya oleh kepolisian.

Adapun alasan lainnya sehubungan dengan kasus itu juga telah viral di media sosial hingga akhirnya telah menjadi atensi banyak masyarakat.

Belum lagi, kasus tersebut juga menyeret pemilik asli pelat kendaraan dinas TNI dengan nopol 84337-00 milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.

"Kami semua serahkan kepada pihak kepolisian ya untuk segala macam, artinya sebagai warga negara yang baik adalah klien kami sudah mengambil hak hukumnya untuk melaporkan setiap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum," ucap Paulinus.

3 dari 4 halaman

Ini Motif Pengemudi Fortuner Arogan Nekat Pakai Pelat Dinas TNI Bodong

Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan dengan menggunakan pelat dinas TNI bodong tak berkutik saat ditangkap aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kabar penangkapan pengemudi Fortuner arogan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar.

 "Iya betul (sudah ketangkap)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih menggali terkait motif pelaku menggunakan pelat dinas TNI palsu 84337-00 itu.

"Benar sudah diamankan, dan sedang dilakukan pendalaman," ucap dia.

Informasi penangkapan pengemudi Fortuner arogan ini juga diunggah di akun Instagram Puspom TNI @puspomtni. Dalam postingannya, dijelaskan bahwa motif pengemudi Fortuner tersebut nekat menggunakan pelat dinas bodong adalah untuk menghindari aturan ganjil genap.

"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," tulis caption unggahan akun Instagram @puspomtni.

Disebutkan pula bahwa pelaku berinisial Ir. PWGA telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dalam video yang viral, pria berbadan gempal itu bahkan sempat mengaku dirinya adik seorang jenderal TNI. Namun akun Puspom TNI memastikan bahwa pelaku merupakan warga sipil, bukan prajurit TNI.

"Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai seorang pengusaha. (bukan seorang anggota TNI)," tulis unggahan akun tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Dilaporkan Purnawirawan TNI

Kasus tersebut saat tengah ditangani oleh Polda Metro jaya sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024.

Laporan tersebut dibuat oleh Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi yang merupakan pemilik asli nomor plat dinas TNI.

Laporan itu dibuatnya lantaran pengemudi tersebut diduga melakukan pemalsuan pelat dinas TNI milik Asep Adang. Hal ini lantaran merasa dirugikan, akibat aksi ugal-ugalan pria itu viral di media sosial.

Adang membenarkan jika Laporan itu telah terdaftar ke Polda Metro Jaya sebagaimana LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 April 2024.

"Untuk permasalahan ini. Kami juga telah membuat laporan pengaduan di Mapolda Metro Jaya guna membantu tercapainya titik terang dari permasalahan ini," ucap Adang dalam keteranganya, Senin (15/4/2024).

Atas adanya kejadian ini, Adang berharap tidak ada lagi informasi simpang siur yang mengaitkan kepemilikan mobil Fortuner itu dengan dirinya. Terlebih, dirinya merasa dirugikan atas adanya kejadian yang telah viral tersebut.

"Kami mohon agar pemberitaan di media saat ini untuk diluruskan karena beberapa media online memberitakan seolah-olah saya memiliki hubungan dengan warga sipil di video yang melakukan pelanggaran tersebut," kata dia.

"Sehingga kami secara pribadi sangat dirugikan dengan pemberitaan ini," tambah dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini