Sukses

KPU Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilgub 2024, Berikut Persyaratannya

Sayembara pembuatan maskot dan jingle untuk Pilgub Jakarta dimulai sejak 16 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Sayembara dimulai sejak 16 April 2024.

Informasi ini tertuang dalam Surat Pengumuman KPU DKI Jakarta Nomor 34/PP.06-PU/31/2024 Tentang Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Surat pengumuman ditandatangani Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Dilihat Liputan6.com, Rabu (17/4/2024), dalam surat itu Wahyu mengatakan, pemenang utama sayembara bakal memperoleh Rp30 juta. Selain itu, ada juga hadiah hiburan untuk lima orang yang masing-masing bakal mendapatkan Rp2 juta. 

Tema sayembara pembuatan maskot dan jingle adalah 'pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang berkualitas, berintegritas dan damai' dengan slogan 'suara kita masa depan Jakarta'.

"Peserta yang berhak mengikuti sayembara adalah seluruh penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el, badan usaha/asosiasi/kelompok, lembaga pendidikan/riset berdomisili dii DKI Jakarta," kata Wahyu. 

Peserta yang mengikuti sayembara tidak dipungut biaya pendaftaran apapun. Peserta dapat mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website jakarta.kpu.go.id).

"Disertai penyerahan soft copy, kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta," ucap Ketua KPU Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadwal dan Syarat Sayembara

Berikut rincian jadwal pendaftaran dan pengiriman dokumen sayembara maskot dan jingle Pilgub Jakarta:

1. Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 16 April 2024

2. Hasil karya maskot dan dokumen pendaftaran peserta dapat dikirim dalam bentuk soft file melalui email maskotkpudki2024@gmail.com

3. Hasil karya jingle dalam bentuk MP3 dan dokumen pendaftaran dalam bentuksoft file dikirimkan melalui email jinglekpudki2024@gmail.com

4. Batas akhir pengiriman 30 April 2024

5. Dokumen sayembara dapat diunduh di laman resmi KPU Provinsi DKI Jakarta(jakarta.kpu.go.id)

6. Pengumuman pemenang dilakukan 10 Mei 2024  

3 dari 4 halaman

KPU Mulai Sosialisasi Tahapan Pilgub Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam acara 'Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024' di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2024.

"Jadi kami, DKI Jakarta beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten/kota akan mengadakan Pilgub pada 27 November 2024," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 diatur bahwa tahapan Pilkada serentak terdiri dari tahapan persiapan, pencalonan dan penyelenggaraan. 

Tahapan persiapan sudah dilakukan sejak 26 Januari 2024 lalu. Tahapan itu meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.

 

4 dari 4 halaman

Pilgub Jakarta Bisa Digelar 2 Putaran

Sedangkan untuk tahapan pencalonan Pilkada 2024 bakal dimulai pada 5 Mei 2024. Pada tahapan pencalonan ini, pendaftaran calon peserta Pilkada, rencananya akan dibuka KPU DKI Jakarta pada 27-29 Agustus 2024. 

Lalu, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. 

Menurut Wahyu, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2007 pemilihan gubernur DKI Jakarta bakal digelar dua putaran. Adapun putaran kedua Pilgub DKI Jakarta rencananya dilangsungkan antara Januari atau Februari 2025.

"Kami juga merancangnya dua putaran, ini kami juga sudah koordinasi dengan Pemprov, hanya Pemprov (DKI Jakarta) yang melaksanakan dua putaran. Kalau sesuai rencana, putaran kedua (Pilgub DKI Jakarta) dilaksanakan antara Januari, Februari 2025, kami belum menetapkan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini