Sukses

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Minggu 10 Maret 2024, Semua Jenis Kendaraan Bebas Melintas

Hari ini, Minggu (2/3/2024), peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Itu artinya, semua kendaraan bermotor, termasuk roda dua dan lebih, diizinkan melintas secara bebas di 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Minggu (2/3/2024), peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Itu artinya, semua kendaraan bermotor, termasuk roda dua dan lebih, diizinkan melintas secara bebas di 26 titik kawasan ganjil genap Jakarta.

Kebijakan pembatasan kendaraan, terutama roda empat, akan kembali berlaku pada Senin, 11 Maret 2024, namun hanya untuk kendaraan dengan plat ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan plat genap diharapkan mencari rute alternatif.

Adapun terdapat 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap

Perluasan area ganjil genap di Jakarta ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang akan diberlakukan di semua titik ganjil genap DKI Jakarta mulai Senin, 13 Juni 2022, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut ke-26 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku hingga kini untuk mengurangi volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota setiap hari kerja:

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

3 dari 3 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.