Sukses

Anak Gagal Jadi Anggota DPRD, Kades di Tangerang Pecat Puluhan Ketua RT dan RW

Seorang kepala desa di Kabupaten Tangerang memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW di wilayahnya hanya karena anaknya yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) gagal lolos ke DPRD Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Seorang kepala desa di Kabupaten Tangerang memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW di wilayahnya hanya karena anaknya yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) gagal lolos ke DPRD Kabupaten Tangerang.

Dia adalah Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Tumpang memecat para ketua RT dan RW di wilayahnya karena sang anak, Muhammad Solihin, gagal jadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada pemilu 2024.

Menurut Tumpang, pemecatan itu merupakan bentuk kekecewaannya karena sang anak yang maju lewat PDI Perjuangan gagal dapat kursi di DPRD Kabupaten Tangerang.

"Dua minggu sebelum pelaksanaan pemilu, saya undang RT-RW. Saya suruh mendata ada berapa hak pilih yang ada di Desa Wanakerta, itu ada 15 ribu pemilih," kata Kades Wanakerta Tumpang Sugian, Kamis (7/3/2024).

Saat dikumpulkan, terjadi kesepakatan dan hal yang dijanjikan antara ketua RT, RW dan dirinya untuk bisa memenangkan Solihin pada pileg 2024. Namun nyatanya, Solihin kalah, sehingga membuat Tumpang kecewa. Akhirnya, para ketua RT dan RW itu pun dipecat.

"Kalau ketua RT-RW enggak sepaham dengan kades buat apa? Paling pertama kalau dapat apa-apa RT-RW yang saya panggil, tapi dengan kejadian kemarin saya sakit (hati) banget," ucap Tumpang.

Dari informasi yang beredar, surat pemecatan terhadap para RT dan RW di Desa Wanakerta, ditandatangani langsung oleh Tumpang Sugian. Tidak disebutkan alasan pemecatan terhadap para RT dan RW tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sayangkan Aksi Pemecatan terhadap Para RT dan RW

Sementara itu, Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, menyayangkan tindakan yang diambil oleh Tumpang Sugian. Dari data yang diperolehnya, sebanyak 21 RT dan 6 RW di Desa Wanakerta, dipecat sepihak.

"Soal ini ada 21 RT dan 6 RW yang mengalami pemberhentian sepihak oleh Pemerintah Desa tersebut. Mereka mengeluhkan tindakan yang dilakukan Kades Tumpang. Dan selanjutnya, kami akan memanggil yang bersangkutan (kades)," kata Galih.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.