Sukses

7 Orang PPLN Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Markup Data Pemilih di Kuala Lumpur

Penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/ 2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024.

 

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/ 2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie.

“Tujuh tersangka (sudah ditetapkan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Djuhandani menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketujuh PPLN ini berupa mark up atau melebihkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu. Dengan memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

“Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” ujarnya.

Sehingga, kata Djuhandani, adanya selisih tersebut menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilu di sana. Karena proses penentuan pemilih atau DPT yang tidak sesuai dengan pemilih di lapangan.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata dia.

“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik,” tambah dia.

Namun demikian, Jenderal Bintang Satu Polri tersebut belum bisa menyampaikan lebih detail terkait dengan identitas daripada ketujuh tersangka, demi proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 PPLN Dinonaktifkam KPU

Sebelumnya, Pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan, pihaknya sudah menyisir akar masalah dengan mengambil langkah awal melalui penonaktifkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

“Yang pertama kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN,” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Hasyim beralasan, tindakan tersebut diambil karena ditemukan problem dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur. Sehingga, pada pemungutan suara ulang (PSU), KPU RI akan mengambil alih langsung prosesnya.

“KPU Pusat akan ambil alih, jadi nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal,” jelas Hasyim.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini