Sukses

Sidang Gugatan Orang Tua Brigadir J Ditunda, Lantaran Ferdy Sambo dkk Tak Hadir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh orangtua mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh orangtua mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti.

Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 dengan agenda yang sama.

Adapun yang digugat diantaranya, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Selain itu, mereka juga menggugat Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri.

"Karena tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut," kata kuasa hukum orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, yang kurang adalah gugatan kepada Richard Eliezer. Pasalnya, yang bersangkutan sudah pindah dan alamatnya tak diketahui.

"Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya. Maka menurut kami alamat terakhir adalah disitu dan yang lainnya adalah sah," jelas Kamaruddin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan soal Gugatan Rp7,5 Miliar

Dalam gugatannya, Ferdy Sambo dkk digugat untuk membayar biaya restitusi senilai Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

"Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, alasan keluarga melakukan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.

 

3 dari 3 halaman

Telah Divonis

Sekedar informasi, Sambo dkk terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, Brigadir J. Ia divonis dengan penjara seumur hidup dan telah dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat seumur hidup.

Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo.

Untuk Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Lalu Ricky Rizal selama 8 tahun penjara.

Sementara untuk Putri Candrawathi dieksekusi mendekam di penjara selama 10 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini