Sukses

Langgar Batas Waktu Izin Tinggal, 8 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

Qriz menjelaskan, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat 8 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin yang diberikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA yang diduga Overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di Wilayah Jakarta Utara. Tindakan tersebut diambil atas adanya laporan pengaduan masyarakat yang mengaku resah akibat kehadiran mereka di kawasan apartemen tempat para WNA itu tinggal.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian,” kata Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (27/2/2024).

Qriz merinci, 8 WNA masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. mereka adalah orang asing berkewarganegaraan Nigeria, diamankan dari Apartemen Kawasan Pademangan Jakarta Utara pada tanggal 22 Februari 2024 dan Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggal 24 Februari 2024

“Pelanggaran 8 WN Nigeria tersebut bervariatif, ada yang telah Overstay selama 8 bulan sampai dengan overstay 6 Tahun, 5 diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (Paspor),” jelas Qriz.

Qriz menjelaskan, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat 8 WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin yang diberikan. 

“4 diantaranya telah Illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku,” ungkap Qriz.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terbukti Langgar Batas Waktu Izin Tinggal

Sebagai informasi, terhadap 4 WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Diketahui, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, 4 WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.

 

3 dari 3 halaman

Imigrasi Buka Layanan Pengaduan

Guna mengantisipasi hal yang sama berulang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.

“Masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian,” tutur Bong Bong.

“Kami juga membuka nomor khusus melalui Whatsapp untuk pengaduan kepada Kanim Jakut pada nomor hotline: +62 813-8907-4005,” imbuhnya dia menandasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.