Sukses

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Berencana Ajukan Perlindungan ke LPSK

Korban dugaan pelecehan seksual oknum rektor Universitas Pancasila berencana mengajukan permohonan jaminan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Liputan6.com, Jakarta - Korban dugaan pelecehan seksual oknum rektor Universitas Pancasila berencana mengajukan permohonan jaminan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan oleh pengacara korban, Amanda Manthovani. Dia mengatakan, pihaknya dalam hal ini telah menyurati LPSK.

"Kita sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita, sudah kita buat laporan," kata dia saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).

Amanda mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi persyaratan formil maupun materil. "Masih dalam proses dan ini sedang dalam proses," ujar dia.

Amanda pun mengungkap alasannya melibatkan LPSK dalam kasus ini. Dia kemudian menyinggung soal relasi kuasa.

"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu," ujar dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu belum bisa berbicara banyak terkait surat permohonan yang dilayangkan oleh pihak korban. "Saya cek dulu," singkat dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Universitas Pancasila

Sebelumnya, Universitas Pancasila angkat bicara terkait dengan rektornya inisial ETH yang dipolisikan pegawainya atas dugaan tindakan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pelecehan itu kepada aparat kepolisian. Dengan menghormati proses penyelidikan yang akan berjalan.

"Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Putri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).

"Karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," tambahnya.

Di sisi lain, Putri juga mengimbau agar semua pihak dapat mendukung proses dugaan pelecehan seksual yang sedang berjalan. "Yang kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.