Sukses

Kejari Kota Depok Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata tajam, merupakan tindak lanjut dari hasil penanganan perkara Kejari Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 183 penanganan perkara. Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan senjata tajam disaksikan langsung Polres Metro Depok dan unsur Forkopimda Kota Depok lainnya di Kejari Kota Depok.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata tajam, merupakan tindak lanjut dari hasil penanganan perkara Kejari Kota Depok. Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah dari Kejari Kota Depok, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

“Barang bukti tersebut semuanya telah diputuskan dari 183 perkara yang telah dipersidangkan,” ujar Arief kepada Liputan6.com, Kamis (22/2/2024).

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 7,5 kilogram dari 26 penanganan perkara. Tidak hanya itu, terdapat narkotika jenis sabu yang telah dilakukan pemusnahan sebanyak 532,8873 gram dari 76 penanganan perkara.

“Untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 31.750 butir dari tiga perkara yang telah ditangani,” ucap Arief.

Arief menjelaskan, Kejari Kota Depok turut memusnahkan senjata tajam hasil dari 13 penanganan perkara. Barang bukti senjata tajam yang dimusnahkan meliputi lima celurit, satu buah corbek, dua pisau dan badik, satu samurai, serta satu buah pedang dan golok.

“Selain itu terdapat 261 botol minuman beralkohol dan sejumlah pakaian serta barang lainnya,” jelas Arief.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Kejari Kota Depok

Sementara, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Depok yang telah memusnahkan barang bukti dari tindak kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, shabu, ekstasi, dan senjata tajam yang terkait dengan kasus tawuran.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Arya.

Arya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dan jaksa. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal.

“Kami mengajak mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ungkap Arya.

Arya menambahkan, masyarakat dapat memberikan laporan kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya. Polres Metro Depok berkomitmen berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Arya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.