Sukses

Pemprov Bali Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing, Pembayaran Lewat Aplikasi Love Bali

Pungutan Wisatawan Asing atau Tourism Levy akan dipergunakan untuk pelestarian budaya dan mengatasi masalah lingkungan.

Liputan6.com, Denpasar Setelah cukup lama dinantikan, akhirnya program Pungutan Wisatawan Asing atau Tourism Levy sebesar Rp 150 ribu resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya melaunching program tersebut pada Senin (12/2) di Puri Santrian, Sanur, Denpasar.

Program Pungutan Wisatawan Asing ini diberlakukan mulai 14 Februari 2024.

Made Mahendra mengungkapkan, pungutan wisman akan dipergunakan untuk pelestarian budaya dan mengatasi masalah lingkungan.

“Pungutan ini adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini,” ujarnya.

Made Mahendra menjelaskan selama ini program-program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali masih sangat terbatas karena keterbatasan kemampuan fiskal pada APBD Provinsi Bali.

Program untuk perlindungan kebudayaan antara lain, melindungi dan merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian. Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah.

Menanggapi soal launching pungutan wisatawan asing yang terkesan sangat terlambat, Made Mahendra menjelaskan bahwa program tersebut perlunya kajian yang matang termasuk dengan melakukan simulasi pungutan wisatawan asing di pintu masuk Bali atau Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Ibaratnya sudah masa injury time,” katanya. 

"Kami menyadari akan terjadi ketidaknyamanan dari wisatawan yang datang ke Bali, karena setelah menempuh penerbangan panjang tentunya mereka ingin cepat beristirahat,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembayaran Melalui Aplikasi Love Bali

Dalam simulasi, ketika masuk Bali harus mengantri lama untuk membayar VoA, Imigrasi, Bea Cukai, dan ditambah lagi antrian membayar pungutan wisatawan asing.

“Kami harus mengubah Peraturan Gubernur Bali yang memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, ini yang terutama kami harapkan dan pada endpoint hotel dan destinasi wisata," ujarnya.

Kemudian, untuk pungutan wisatawan asing pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi Love Bali.

"Pungutan dilakukan dalam sistem aplikasi Love Bali secara cashless untuk kemudahan dan menjaga akuntabilitas," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Babak Baru Pembangunan Pariwisata Bali

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengapresiasi sikap konsisten yang ditunjukkan Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam melibatkan komponen pariwisata dalam program PWA.

“Hari ini kita berkumpul di sini untuk menghadiri sebuah momen yang sangat penting. Ini merupakan babak baru dalam pembangunan sektor pariwisata yang sustainable,” ungkapnya.

Selain dapat berjalan dengan lancar dan sukses, ia juga berharap dana yang terkumpul dari program PWA ini dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali bisa memetik manfaat dari dana yang mereka sumbangkan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.