Sukses

Senator Arya Wedakarna Dipecat dari Anggota DPD RI Imbas Kasus Dugaan Rasis

Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan memecat senator asal Dapil Bali, Arya Wedakarna lewat keputusan paripurna yang telah disahkan. Pemecatan tersebut imbas kasus dugaan rasis yang saat ini tengah diselidiki oleh Polda Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan memecat senator asal Dapil Bali, Arya Wedakarna lewat keputusan paripurna yang telah disahkan. Pemecatan tersebut imbas kasus dugaan rasis yang saat ini tengah diselidiki oleh Polda Bali.

“Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah,” kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti saat dikonfirmasi, di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

La Nyalla menyampaikan, jika keputusan dari BK DPD RI untuk memecat Arya telah melalui proses mekanisme yang sah. Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan yang sempat terjadi sebelumnya.

“Yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna. Tetapi BK sudah bisa dipecat. Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” tuturnya.

Sementara itu, La Nyalla menjelaskan setelah dari BK DPD RI, keputusan pemecatan itu akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya ditindaklanjuti, termasuk kandidat senator penggantinya.

“Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden,” kata dia

“Kalau penggantinya bawahnya kali, tetapi itu harus disetujui presiden dulu. Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita ga tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana,” tambahnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berujung Laporan Pidana

Sekedar informasi, akibat ucapan dugaan rasis yang dilakukan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Berujung laporan pidana oleh sejumlah pihaknya ke aparat kepolisian. 

Dimana total telah ada laporan yang saat ini ditangani di Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), atas Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.