Sukses

Terkait Pungli, Sahroni DPR Minta KPK Segera Tangani

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ingin seluruh oknum yang terlibat di dalam kasus pungli Rutan KPK, agar segera diusut tuntas.

“Kasus ini kan disinyalir sudah terjadi sejak 2018, itu berarti sudah sekitar 6 tahun yang lalu. Makanya, saya minta KPK dan penegak hukum lainnya, agar memproses seluruh oknum pelaku yang terlibat. Baik itu yang masih bekerja di KPK, ataupun yang sudah tidak. Jangan sampai karena pegawai sendiri, jadi ada tebang pilih dalam kasus ini. Semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Politikus NasDem itu menuturkan, ketegasan KPK dalam menyelesaikan kasus pungli ini akan sangat memperlihatkan komitmen lembaga antirasuah itu dalam memberantas segala bentuk penyelewengan, termasuk yang terjadi di internal instansinya.

Karenanya, Sahroni ingin kasus ini bisa segera dituntaskan.

“KPK harus bisa tunjukkan kepada masyarakat bahwa, komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan suap itu memang tajam ke segala arah. Seperti situasi yang sedang dihadapkan pada saat ini, 93 pegawai internal, atau bahkan bisa lebih, terlibat pungli. Nilainya fantastis, milyaran. Bertahun-tahun tidak ketahuan. Nah, masyarakat kini sedang memantau, nih, tindakan tegas apa yang akan KPK lakukan? Apakah bisa KPK selesaikan ini tanpa drama?,” tambah Sahroni.

Oleh karena itu, dia berharap langkah KPK dalam menghadapi situasi ini bisa tetap tegas dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor apa pun.

“Jadi KPK harus jawab seluruh keraguan-keraguan itu. No kompromi, meski ini melibatkan pegawai sendiri,” tutup Sahroni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik soal Skandal Pungli di Rutan Hari Ini

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terkait skandal dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK. Dari 90-an pegawai KPK yang terlibat, sebanyak 15 jalani sidang etik pada Rabu (17/1/2024) hari ini.

Adapun masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Itu yang 90 orang itu yang enam itu bergelombang. Hari ini satu hukuman dulu sebab banyak kan 90 bagi 6 kan bisa 15 kali," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Rabu (17/1/2024).

Syamsudin mengaku belum dapat merinci siapa saja pegawai KPK yang diperiksa hari ini. Hanya saya sebgaian besar pegawai lemabaga antirasuah yang terlibat skandal pungli di rutan KPK menyelewengkan kuasanya.

"Penyalahgunaan wewenang antara lain ya. Itu untuk yang paling banyak ya 90-an itu," bebernya.

3 dari 3 halaman

Pernyataan Dewas KPK

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Sidang kode etik akan terbagi sembilan berkas. Masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

"Jadi kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2024.

Albertina mengatakan, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini