Sukses

Kronologi Pengeroyokan 2 Anggota Satpol PP di Jakpus

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, insiden pengeroyokan dua anggota Satpol PP di Jakpus diawali kesalahpahaman.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua Anggota Satpol PP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kelima tersangka di anataranya yakni; DB; SR; SM; AS dan LH. mereka diketahui terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP, yaitu Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, insiden pengeroyokan tersebut diawali kesalahpahaman. Dimana, dua petugas Satpol PP tengah melakukan penutupan jalan jelang malam tahun baru.

“Karena memang pada saat itu akan dilakukan car free night melakukan penutupan di ruas jalan antara Mall Grand Indonesia dan Plaza Indonesia,” kata dia.

Namun demikian, SM seorang tersangka pun tiba-tiba menghampiri kedua korban sambil marah-marah. Tanpa, klarifikasi korban pun langsung dikeroyok oleh para tersangka.

“Ada saksi mau bertanya mengapa. Justru dilakukan pengeroyokan terhadap kedua korban tersebut. Saat ini kami masih mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” kata dia.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan,” tegas Susatyo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4 Pelaku Positif Narkoba

Selain kasus pengeroyokan, polisi juga menemukan fakta kalau empat dari lima tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Yaitu, LH dan DB positif sabu; serta SM dan SR positif sabu dan ganja.

“Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih. Sehingga kepada kelima tersangka ini kami menerapkan pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

“Sehingga melalui kesempatan ini pula saya Kapolres Jakarta Pusat mengimbau bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan,” sambungnya.

3 dari 3 halaman

Polisi Benarkan Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok Diduga Preman di Jakpus

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya insiden pengeroyokan dua anggota Satpol PP diduga preman di depan Pintu Masuk Mall Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 31 Desember 2023.

Disebut, kedua korban telah melayangkan laporan polisi ke Polsek Menteng.

 “Korban baru hari ini membuat laporan di Polsek Menteng selanjutnya dilakukan proses penyelidikan,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Selasa (2//2023).

Namun demikian, Susatyo belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait detail pengeroyokan. Sebab, pihaknya bersama Polsek Menteng masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Saat ini laporan diterima Polsek menteng namun ditangani gabungan dengan Polres. Kalau detil terkait perkara langsung dengan Menteng 1,” ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.