Sukses

Gerebek Pabrik Narkoba di Jakbar, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu 10 Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu 10 Desember 2023. Lokasi itu diketahui merupakan pabrik rumahan narkoba yang telah memproduksi 100,35 kilogram tembakau gorilla atau sinte.

Adapun dari hasil penggerebekan itu, seorang pemuda inisial DA (22), asal Bogor Jawa Barat berhasil diamankan.

 

"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kilogram," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Syahduddi menyebut pada saat penyidik melakukan penggerebekan didapati sebanyak kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.

"Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis," jelas Syahduddi.

"Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Orang Masuk Daftar Buron

Untuk memproduksi barang haram itu, DA tidak melakukannya sendirian. Ia dibantu oleh dua pelaku lain yakni inisial AK dan FA yang telah masuk dalam daftar DPO.

Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebut AK berperan untuk sebagai pemilik yang juga mengendalikan, sementara FA yang membuat bahan kimia sebelum sinte berhasil dibuat.

Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.