Sukses

Dissenting Opinion, Anggota MKMK Bintan Saragih Minta Anwar Usman Dipecat Tak Hormat dari MK

Salah satu anggota MKMK Bintan R Saragih memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut, yakni sanksi pemberhentian dengan hormat.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, salah satu anggota MKMK Bintan R Saragih memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut, yakni sanksi pemberhentian dengan hormat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” tutur Bintan dalam sidang etik MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Menurut Bintan, dissenting opinion itu berangkat dari latar belakangnya sebagai akademisi hukum. Sepanjang karir, dia terus berprofesi sebagai dosen, antara lain Universitas Indonesia (Ul) selama 35 tahun dari 1971 sampai dengan 2006, dan dosen di Universitas Pelita Harapan dari tahun 2003 hingga saat ini atau sudah 20 tahun.

“Sebagai dosen, saya juga mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari tahun 2018 sampai dengan 2020, tetap diangkat berdasarkan kriteria akademik saya, sehingga di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan. Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya, just the way it is,” jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berpedoman pada Aturan yang Berlaku

Atas dasar itu, dalam memberikan putusan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, dirinya berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, maka sepatutnya Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.

“Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua,” Bintan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.