Sukses

Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melawan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Perlawanan dilakukan melalui gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Senin (30/10/2023).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang praperadilan melawan KPK tersebut rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tanggal sidang 30 Oktober 2023. Sidang perdana," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Sidang Pertama Senin, 30 Oktober 2023," kata dia.

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Konstruksi Hukum Kasus Syahrul Yasin Limpo

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

 

3 dari 4 halaman

Uang Digunakan SYL untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

4 dari 4 halaman

2 Pimpinan KPK Diperiksa Dewas Terkait Kasus Firli-Syahrul

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa dua pimpinan lembaga antirasuah, Senin (30/10/2023) hari ini. Dua pimpinan KPK yang akan diperiksa yakni Johanis Tanak dan Alexander Marwata.

Keduanya akan dimintai keterangan seputar pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan dalam pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya benar, dijadwalkan (Alex dan Johanis diperiksa) hari ini," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).

Pemeriksaan terhadap Alex dan Johanis Tanak ini sedianya digelar pada Jumat, 27 Oktober 2023. Alex dan Johanis sedianya diperiksa Dewas KPK berbarengan dengan pimpinan KPK lainnya.

Namun pada Jumat, 27 Oktober 2023 hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir pemeriksaan. Semantara Firli Bahuri mangkir.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari Jumat (27/10/2023). Dia mengaku dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik.

Adapun, materi pemeriksaan berkenaan dengan dugaan pemerasan, dan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Itu yang dipertanyakan kepada saya," kata dia kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Ghufron mengaku tak tahu-menahu soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Begitupun, perihal pemerasan.

"Pimpinan itu berlima, tentu kepada pimpinan yang lain, nantu dipertanyakan kepada pimpinan yang lain. Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa, baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas pertemuan di GOR bulu tangkis, ataupun tempat-tempat lain," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini