Jalan Pintas Menuju Pilpres 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah untuk maju sebagai capres atau cawapres ibarat sebuah jalan pintas bagi mereka yang ingin maju di Pilpres 2024. Diketahui, MK mengeluarkan keputusan yang membolehkan kepala daerah untuk maju di pesta demokrasi, meski belum berusia 40 tahun.

Diperbarui 18 Oktober 2023, 19:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah untuk maju sebagai capres atau cawapres ibarat sebuah jalan pintas bagi mereka yang ingin maju di Pilpres 2024. Diketahui, MK mengeluarkan keputusan yang membolehkan kepala daerah untuk maju di pesta demokrasi, meski belum berusia 40 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6