Sukses

Dirut PT PP Novel Arsyad Diselisik KPK soal Keikutertaan Lelang Stadion Mandala Krida DIY

Dirut PT PP Novel Arsyad diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, DI Yogyakarta. Dia diselisik soal keikutsertaan perusahaannya dalam lelang proyek pembangunan stadion tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PT PP) Novel Arsyad diselisik soal keikutsertaan perusahaannya dalam proses lelang pembangunan Stadion Mandala Krida dengan Anggarapan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Novel Arsyad diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin. Selain Novel Arsyad, tim penyidik juga memeriksa Johanes Christian Nahumury (swasta).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertan perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida Tahun 2016-2017," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

"Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," Ali menambahkan.

KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus digaam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru yakni Dedi Risdiyanto. Dedi merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017. 

Dalam kasus ini KPK telah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerugian Negara Rp31,7 Miliar

KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp31,7 miliar dari kasus ini. 

Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.

Putusan pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

3 dari 4 halaman

KPK Duga Nilai Beberapa Pekerjaan Di-Mark Up

EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun.

KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.

Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

 

4 dari 4 halaman

Beberapa Pekerja Tak Memiliki Sertifikat Keahlian

Dalam pengadaan pada tahun 2016 dan 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.