Sukses

Mantan Kepala BAIS Bicara soal Kasus Syahrul Yasin Limpo-Firli Bahuri

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto melihat, ada indikasi perlawanan balik dari koruptor dari kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto melihat, ada indikasi perlawanan balik dari koruptor dari kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Hal itu diyakini Soleman, sebab munculnya kasus tersebut beriringan dengan upaya KPK membongkar kasus rasuah di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menurut saya itu sesuatu yang natural terjadi dalam agenda pemberantasan korupsi. Ketika KPK ingin menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pasti yang menjadi korban itu akan melakukan perlawanan. Sekarang itu perlawanan dari orang-orang yang akan ditindak oleh KPK,” kata Ponto seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (10/10/2023).

Dia menambahkan, melihat dari kacamata intelijen, tujuan dari perlawanan balik koruptor adalah untuk mencari posisi tawar terhadap kasus korupsi yang ditangani KPK. Modusnya, melalui pelaporan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

“Dari sisi intelijen, saya melihat ini adalah upaya untuk melawan, membuat bargaining power supaya ini (pengusutan rasuah) tidak diteruskan,” jelas Ponto.

Dia berharap, KPK terus fokus dan maju terus untuk mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian atau apapun kasus tengah ditangani. Sebab, KPK merupakan institusi yang diberi mandat tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang korupsi.

KPK jangan mundur dan berhenti dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata Ponto. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akan Ada Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Pencarian pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini dilakukan seiring naiknya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

 

3 dari 4 halaman

Ini Isi Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Jokowi di Istana

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Minggu malam (8/10/2023). Salah satu yang disampaikan ke Presiden Jokowi adalah terkait proses hukum yang menjerat politikus Partai NasDem itu.

SYL menyampaikan kepada Jokowi bahwa akan kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan korupsi di KPK.

"Tentang proses hukum yang sedang berjalan ini. Saya sampaikan bahwa saya akan menghadapi hal tersebut secara kooperatif dan dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," kata SYL dalam keterangannya Minggu malam.

Dalam pernyataannya itu, SYL tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dibicarakan dengan Jokowi soal kasus hukumnya.

Ia hanya menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Syahrul Yasin Limpo juga mengungkit haknya untuk membela diri di depan hukum.

"Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya. Hal tersebut akan saya lakukan yang tentu saja dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," ujar SYL.

 

4 dari 4 halaman

Pamit ke Jokowi

Pada pertemuan malam ini, SYL menyampaikan terima kasih sekaligus pamit kepada Jokowi karena tidak bisa membantu sampai akhir masa jabatannya.

"Dalam pertemuan tersebut, saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pak Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri pertanian sejak 23 Oktober 2019 lalu. Saya anggap itu kepercayaan dan tugas yang harus saya jalankan sebaik-baiknya untuk mengurus pertanian di republik ini agar lebih bermanfaat bagi rakyat Indonesia," kata SYL.

SYL menyampaikan laporan kinerja selama menjadi menteri pertanian sejak 2019-2023. Ia menyebut ada 71 penghargaan dan apresiasi Kementerian Pertanian dari 2019-2022.

"Segala penghargaan yang saya terima selama jadi menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk Bapak Presiden," ucapnya.

Ia mengatakan keberhasilannya selama menjadi menteri merupakan prestasi Jokowi. SYL mengaku hanya melanjutkan visi dan misi Jokowi.

"Demikian juga dengan kinerja sebagai menteri, jika itu berhasil, maka itu adalah prestasi Bapak Presiden. Saya hanya melanjutkan visi dan misi Bapak Presiden agar pertanian RI lebih maju dan masyarakat mendapatkan manfaat," kata SYL.

"Sedangkan jika ada kesalahan selama menjadi menteri, hal itu adalah tanggung-jawab saya yang menjalankan jabatan ini," kata SYL menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini