Sukses

Jadi Saksi Kunci Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo, IPW Minta Kombes Irwan Dilindungi

Menurut Sugeng, Kombes Irwan bisa menjadi whistleblower karena menjadi saksi kunci dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar diduga menjadi saksi kunci dugaan pemerasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya memberikan perlindungan.

"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Senin (9/10).

Menurut Sugeng, Kombes Irwan bisa menjadi whistleblower karena menjadi saksi kunci.

"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," ujarnya.

Bahkan, lanjut Sugeng, keterangan Irwan dinilainya bisa membuat terang kasus ini yang mana berpotensi menjerat pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan.

"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya. Oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," terangnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sudah Diperiksa Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan nama Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan.

 "Benar salah satu saksi yang sudab dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).

Ade belum beberkan keterlibatan Kombes Irwan Anwar dalam kasus ini. Dia hanya memberikan isyarat akan memeriksa kembali yang bersangkutan pasca status perkara naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia.

Pada tahap penyelidikan, Ade menyebut totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK.

Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023. Bahkan, salan satu saksi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah tiga kali menghadiri pemeriksaan.

3 dari 4 halaman

Naik Sidik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.

"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

 

4 dari 4 halaman

Terkait Penanganan Masalah Hukum di Kementan

Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelasnya.

"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambah dia.

Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini