Sukses

Polisi Segera Tentukan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ke tahap penyidikan. Polisi pun segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menentukan tersangka dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syahrul Yasin Limpo 3 Kali Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis (5/10/2023) sore.

"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) malam.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo ini mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.

 

3 dari 4 halaman

6 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ujar dia.

"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," kata Ade menandaskan.

4 dari 4 halaman

Novel Baswedan Apresiasi SYL Berani Lapor

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo tak akan terbengkalai dengan adanya kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Novel, seharusnya pihak Syahrul Yasin Limpo mendapat apresiasi karena berani membongkar dugaan pemerasan ini. Pemerasan diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo yang tengah ditangani KPK.

"Harusnya tidak. Justru kita harusnya apresiasi SYL atas pilihan sikapnya yang berani ungkap kejahatan besar ini," ujar Novel kepada Liputan6.com dikutip Sabtu (7/10/2023).

Novel meyakini kasus dugaan korupsi SYL tak akan terbengkalai dengan adanya kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Pasalnya, Novel meyakini penyidik KPK akan bersikap profesional.

"Di sisi lain, saya yakin penyidik KPK akan tetap bekerja secara profesional," kata Novel.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.