Sukses

Tilang Uji Emisi Akan Kembali Diberlakukan di Jakarta Awal November 2023

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov Jakarta Ani Ruspitawati mengimbau masyarakat aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan, tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November 2023. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemberlakuan kembali sanksi ini sudah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Sudah dilakukan koordinasi dengann Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan. Adapun sanksi yang akan diterima masih sama seperti sebelumnya, yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.

"Kami melalui teman-teman media betul-betul mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan uji emisi sehingga nanti pada saat pemberlakuan tilang uji emisi, sudah lebih banyak lagi warga Jakarta yang sudah siap," tambah Ani.

Adapun alasan pemberhentian tilang uji emisi, ungkap Ani, karena Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian ingin memberi waktu yang lebih lama untuk masyarakat melakukan uji emisi.

"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup (waktu masyarakat melakukan uji emisi, jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ucap Ani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Hapus Tilang Uji Emisi Karena Memberatkan Masyarakat

Polisi resmi menghentikan kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penghentian tilang ini dilakukan lantaran memberatkan masyarakat.

 "Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat, kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis, Selasa (12/9/2023).

Tindakan tilang diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu, sementara mobil didenda Rp500 ribu.

Nurcholis mengatakan, sejak penilangan dilakukan, pihaknya menerima tanggapan negatif dari masyarakat.

"Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, ternyata banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif, edukatif," kata dia.

Atas dasar itu, Nurcholis menyebut bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hanya disarankan melakukan servis.

"Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu. Jangan masyarakat dulu," pungkas dia.

 

3 dari 4 halaman

Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Dishub DKI Jakarta Akan Gunakan ETLE

Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan sanksi tilang dinilai tidak efektif. Hal ini juga diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penindakan tilang uji emisi tidak efektif karena membuat kemacetan baru di jalanan.

 "Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif. Pertama, pada saat dilakukan tilang, kita harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Sebagai gantinya, Dishub DKI Jakarta berencana memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Nantinya, teknologi ETLE akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyelenggarakan uji emisi.

"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ujar Syafrin.

Maka dari itu, ia berencana berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.

"Nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belum uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," kata Syafrin menjelaskan.

 

 

4 dari 4 halaman

Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Rp7.500 bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2023

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. 

Penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

 "Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Namun, Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.  

Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

 

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.