Sukses

Sidang Banding Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar 19 Oktober 2023

Mario Dandy Satriyo memutuskan untuk mengajukan upaya banding usai dirinya divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Upaya banding itu pun telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo memutuskan untuk mengajukan upaya banding usai dirinya divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 12 tahun penjara. Upaya banding itu pun telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding itu pun telah teregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI

"Sidang I pada tanggal 19 Okotber 2023 dimaksud oleh Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

Binsar menjelaskan, sidang putusan tersebut akan digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun untuk majelis hakim yang akan menangani sidang banding Mario di antaranya, Tony Pribadi selaku Ketua Majelis, Sumpeno dan Indah Sulistyowati sebagai hakim anggota.

"Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ucap Binsar.

Selain anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu, terdakwa lain Shane Lukas juga turut mengajukan banding dan telah terdaftar juga di hari yang sama.

Sementara Ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding yakni Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.

"Sidang direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Mario Dandy juga dikenakan agar membayar uang restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.

Majelis hakim mengusulkan Mario Dandy menjual salah satunya mobil Jeep Rubicon yang digunakan pada saat penganiayaan untuk membayar denda tersebut.

Sementara Shane Lukas yang turut terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.