Sukses

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok Shop menggelar transaksi jual-beli barang ataupun jasa. Larangan sesuai Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang adanya kegiatan social commerce di Indonesia seperti platform TikTok Shop menggelar transaksi jual-beli barang ataupun jasa. Larangan tersebut hasil dari rapat terbatas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri terkait.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan rapat berlangsung pada Senin 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta. "Soal perniagaan dengan sistem elektronik. Ya, TikTok (Shop)."

Pun demikian Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan. Mendag memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik segera ditandatangani.

"Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani," ucap Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam peraturan tersebut dipastikan social commerce salah satunya TikTok Shop telah resmi dilarang mengadakan aktivitas jual beli barang. Namun, masih bisa mempromosikan barang ataupun jasa.

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," Mendag menambahkan.

TikTok Indonesia pun buka suara merespons rencana pemerintah melarang TikTok Shop cs untuk menjual produk. "Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Juru Bicara TikTok Indonesia, Senin 25 September 2023.

Hanya saja, TikTok Indonesia meminta pemerintah mengkaji mengenai dampak dari penerapan aturan pelarangan jual-beli produk di platform social commerce yang banyak digunakan itu. Terutama terkait jutaan pengguna TikTok Shop.

Pemerintah telah memutuskan larangan TikTok Shop cs jual beli produk atapun jasa serta transaksi di Indonesia. Lalu, bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini