Sukses

KPK Kembali Usut Korupsi di Kemnaker, Bidik Cak Imin?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin murni persoalan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin murni persoalan hukum.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan kasus ini sudah lama dilakukan pihaknya. Saat ditemukan alat bukti yang kuat, maka pada Agustus 2023 ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023, dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Ali menyatakan penanganan kasus ini tidak berbeda dengan kasus-kasus yang sudah diselesaikan oleh KPK. Pengusutan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

"Sebagai pemahaman bersama, sebelummnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di Pengaduan Masyarakat Kedeputian Informasi dan Data. Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," kata Ali.

Jadi, Ali menegaskan penanganan kasus ini murni persoalan hukum. Dia meminta kinerja lembaga antirasuah tidak dikait-kaitkan dengan kepentingan politik.

"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Belum Beberkan Dugaan Keterlibatan Cak Imin dalam Korupsi di Kemnaker

KPK membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada tahun 2012. Saat itu kementerian dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Ya di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9/2023).

Asep belum bersedia merinci kronologi kasus ini. Termasuk enggan membeberkan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus korupsi di Kemnaker.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya, kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu, terkait itu," kata Asep.

Asep mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Cak Imin.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep.

Teranyar, KPK menggeledah kediaman politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.

3 dari 3 halaman

KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

"(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," ujar sumber Liputan6.com, Jumat (18/8).

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly membenarkan gedung Kemnaker diobok-obok oleh tim penyidik KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023 sore. Kemnaker menyebut tim penyidik mengobok-obok ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Chairul Fadly mengatakan, ruangan itu berada di lantai 4 Gedung A Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya mau informasikan, memang Kemnaker kedatangan dari teman-teman KPK, tepatnya siang menuju sore, namun tepatnya pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemnaker yang membidangi Pekerja Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PT KLN," ujar Chairul.

Chairul mengeklaim tim penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun dari penggeledahan hari ini. Chairul menyebut dalam penggeledahan pada sore hari itu hanya berlangsung selama kurang lebih dua jam.

"Saya dapat informasinya secara detil kongkrit tidak tahu, tapi kayaknya belum ada (barang bukti) yang dibawa," kata dia.

Berkaitan dengan apakah ruangan I Nyoman Darmanta turut digeledah tim penyidik atau tidak, Chairul mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Namun demikian, Chairul mengaku saat gedung Kemnaker digeledah tim penyidik dirinya sempat bertemu dengan I Nyoman Darmanta.

"Penggeledahan (di ruang Darmanta) tidak tahu persis, saya tapi bertemu dengan Pak Nyoman," ucap Chairul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.