Sukses

Polres Depok Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, 3 Kg Sabu Disita

Penangkapan berbekal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres Metro Depok. Keempat pengedar narkoba tersebut diamakan di lokasi yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satnarkoba Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede berhasil mengamankan empat tersangka yaitu DS (26), ZR (28), RB (37), dan DPR (22) atas kasus peredaran narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. 

Penangkapan tersebut berbekal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres Metro Depok. Keempatnya diamakan di lokasi yang berbeda.   

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, Polres Metro Depok bersama Polsek Bojonggede dalam satu bulan berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Depok. 

"Sebanyak empat tersangka kami tangkap di lokasi berbeda," ujar Tahan kepada Liputan6.com, Rabu (23/8/2023). 

Tahan menjelaskan, tersangka DS (26) ditangkap di wilayah Kota Bogor, ZR (28) di wilayah Kampung Mangga, Pancoran Mas, Kota Depok. Untuk tersangka lainnya yakni RB (37) diamankan di Kampung Caringin, Desa Ragajaya, Kabupaten Bogor. 

“Tersangka DPR diamankan di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok," jelas Tahan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari empat tersangka yakni berupa sabu seberat 3 kilogram. Nantinya sabu tersebut akan dijual tergantung dari para pembeli atau bersifat random pada peredarannya. 

“Jika dirupiahkan mencapai Rp3 Miliar dan sabu ini merupakan jaringan Aceh," ucap Tahan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1 Tersangka Residivis atas Kasus yang Sama

Tahan mengungkapkan, sabu yang diamankan dikemas dalam kemasan teh bergambar teko. Ada pun salah satu tersangka yang diamankan merupakan residivis atas kasus yang sama. 

"Jadi yang residivis ini dapat barang dari rekannya yang dahulunya sama-sama tahanan rutan," ungkap Tahan.

Tahan tidak menjelaskan secara terperinci Rutan tempat residivis ditahan. Namun, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. 

“Narkotika jenis sabu yang diamankan mampu menyelamatkan 21 ribu orang," pungkas Tahan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.